Mengenal Bea Materai yang Dipungut Pemerintah untuk Belanja Online
Terbaru

Mengenal Bea Materai yang Dipungut Pemerintah untuk Belanja Online

Kebijakan bea materai berguna dalam meningkatkan kekuatan hukum dari kesepakatan term and condition dan juga melindungi para pihak serta secara tidak langsung menjadi sumber penerimaan negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Bea Materai yang Dipungut Pemerintah untuk Belanja Online
Hukumonline

Bea materai akan dikenakan oleh pemerintah untuk term and condition (T&C) di berbagai e-commerce platform digital. Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Jenis-jenis dokumen yang dapat dikenakan pada transaksi e-commerce, yaitu:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis lainnya

2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta

Untuk e-commerce, masuk ke dalam bagian dokumen elektronik dengan dasar pengenaan pajak Rp 10 ribu per dokumen yang ditetapkan dalam Pasal 5 UU Bea Materai. Pungutan bea materai ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun pengusaha online.

Baca Juga:

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan tersebut dan tidak akan memberikan dampak buruk terhadap ekonomi digital. Hal ini karena bea materi bukan jenis pajak baru, sehingga tidak akan berimbas pada ekonomi digital.

Saat ini transaksi di e-commerce didominasi oleh pembeli dengan nilai transaksi yang tidak banyak melebihi Rp 5 juta, jika ada transaksi dengan nilai besar, maka itu tidak berdampak signifikan untuk menambah penerimaan negara dari pajak tersebut.

Adnaya pengenaan bea materai akan mengatur pendataan dokumen agar tidak ada ketimpangan dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha online di e-commerce.

Bea materai merupakan pajak atas dokumen yang tertuang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Tags:

Berita Terkait