Mengenal Blockchain, Teknologi Baru yang Ramai Dibincangkan
Terbaru

Mengenal Blockchain, Teknologi Baru yang Ramai Dibincangkan

Persoalan blockchain pada dasarnya adalah karena ketidakpercayaan manusia atau orang kepada lembaga yang men-centralized semua kegiatan manusia.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
AVP Premium Content Hukumonline Christina Desy, dalam pemaparannya di acara diskusi publik bertajuk 'The Rule of Code: Tantangan Hukum dan Regulasi Blockchain', Selasa (30/5/2023). Foto: RES
AVP Premium Content Hukumonline Christina Desy, dalam pemaparannya di acara diskusi publik bertajuk 'The Rule of Code: Tantangan Hukum dan Regulasi Blockchain', Selasa (30/5/2023). Foto: RES

Setelah acara peresmian Hukumonline Corner di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pertama di wilayah Jawa Barat, Selasa (30/5/2023) kemarin, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH UNISBA) menggelar diskusi publik bertema “The Rule of Code: Tantangan Hukum dan Regulasi Blockchain”.

“Blockchain merupakan teknologi baru. Teknologi ini fungsinya apa? Yaitu untuk melakukan penyimpanan dan pertukaran data,” ujar AVP Premium Content Hukumonline Christina Desy, dalam pemaparannya di acara diskusi publik bertajuk “The Rule of Code: Tantangan Hukum dan Regulasi Blockchain”, Selasa (30/5/2023).

Ia melanjutkan saat ini tidak ada centralized entity yang memang mengatur mengenai blockchain secara khusus yang membuatnya menjadi sangat bebas. Bahkan, di berbagai negara termasuk Indonesia, perihal blockhain ini masih menjadi suatu isu yang pembahasannya terus bergulir.

Baca Juga:

Melihat beragam persoalan yang muncul, kata Desy, dijumpai adanya sedikit distrust dari otoritas yang sudah ada. “Karena banyaknya definisi dari blockchain sampai sekarang, belum ada universally accepted definition dari blockchain,” kata dia.

Dalam setiap transaksi atau perubahan data dalam jaringan blockchain dapat terlihat dari yang terhubung dengan jaringan tersebut. Di sisi lain, dilengkapi kriptografi membuat keamanan data blockchain semakin kuat. Hal tersebut yang membuatnya dapat dipastikan data tidak mudah dimanipulasi.

“Banyak orang yang menganggap blockchain sama dengan cryptocurrency. Padahal cryptocurrency sendiri hanya salah satu bentuk penerapan dari teknologi blockchain. Cryptocurrency sebenarnya mata uang, alat tukar. Hingga saat ini di Indonesia cryptocurrency belum dianggap sebagai mata uang, tapi di banyak negara lain sudah dipakai,” terang Desy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait