Bagaimana cara meminta cuti khusus? Terkait sejumlah cuti khusus tersebut, penting untuk diketahui bahwa pengaturan pelaksana cuti khusus tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan kata lain, pengajuan permintaan cuti khusus didasarkan pada peraturan perusahaan.
Apakah cuti khusus memotong cuti tahunan? secara umum, cuti khusus tidak mengurangi atau memotong hak cuti tahunan, kecuali secara tegas diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau peraturan instansi terkait. Pasalnya aturan cuti khusus dalam peraturan perundang-undangan diatur secara terpisah. Sebagaimana telah dijelaskan, cuti tahunan diatur dalam Pasal 81 Angka 25 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (a) UU Ketenagakerjaan, sedangkan aturan cuti khusus diatur dalam ketentuan Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan cuti khusus? Kebijakan cuti khusus ini didasarkan pada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang disepakati. Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 67 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan atau pengusaha tidak memberikan cuti khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
- empat bulan kedua dibayar 75% dari upah;
- empat bulan ketiga dibayar 50% dari upah;
- bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan.
















