Advokat Terjun ke Politik Harus Cuti atau Mundur dari Profesinya
Utama

Advokat Terjun ke Politik Harus Cuti atau Mundur dari Profesinya

Advokat harus independen dalam politik. Sementara bagi ketua umum organisasi advokat yang ingin berpolitik diusulkan mundur dari jabatannya sebagai bagian menjaga etika.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Kiri-kanan: Prof Frans Hendra Winarta, Luhut MP Pangaribuan dan Patra M Zein. Foto: Kolase
Kiri-kanan: Prof Frans Hendra Winarta, Luhut MP Pangaribuan dan Patra M Zein. Foto: Kolase

Masa Kampenye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Selama masa kampanye berbagai kalangan mendeklarasikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Misalnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mendeklarasikan Tim Hukum Nasional (THN) yang diklaim didukung lebih dari 1.000-an advokat dan tokoh senior di bidang hukum.

THN AMIN dipimpin advokat senior Ari Yusuf Amir sebagai Ketua Umum dan Thorik Thalib sebagai Sekretaris Jenderal. Sejumlah pakar, ahli, dan praktisi hukum juga mengisi kepengurusan organisasi THN AMIN. Seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai Ketua Dewan Penasihat.

Belum lama ini kelompok advokat salah satunya Ketua Umum DPN Perhimpnan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu bentuk dukungan itu dengan membentuk Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB). Otto mengklaim deklarasi dukungan politik ini tidak mengganggu independensi Peradi sebagai organisasi advokat.

Sehari sebelum tahapan kampanye pemilu 2024 dimulai, sejumlah organisasi advokat mendeklarasikan Organisasi Advokat Indonesia Bersatu untuk Pemilu Jurdil. Organisasi yang tergabung antara lain PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) dan lainnya.

Baca juga:

Menanggapi adanya kelompok advokat yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu Capres-Cawapres, mantan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof Frans Hendra Winarta mengatakan sedianya secara etika profesi, advokat tidak boleh menjadi pejabat eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Boleh dibilang, sedari dul advokat tidak lazim menjadi pegawai negeri, polisi maupun tentaara. 

“Dan ada peraturan tentang ini di UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Hukumonline, Senin (5/2/2024).

Tags:

Berita Terkait