Otto Hasibuan: Pemilu 2024 Jadi Momentum Advokat Terlibat Politik
Terbaru

Otto Hasibuan: Pemilu 2024 Jadi Momentum Advokat Terlibat Politik

Tapi diwanti-wanti saat menjalankan profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum maupun pembelaan terhadap klien tidak boleh terkooptasi atau dikendalikan oleh kekuatan politik tertentu. Karenanya menjadi wajib memberikan layanan hukum kepada siapa pun.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (26/1/2024). Foto: MJR
Otto Hasibuan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (26/1/2024). Foto: MJR

Setiap orang berhak mengekpresikan pilihan politiknya dalam pemilihan umum presiden (Pilpres). Termasuk setiap orang yang menjalani profesi untuk menentukan pilihan politiknya. Sepertihalnya para advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) mendeklarasikan dukungannya dalam Pemilu 2024 kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengklaim deklarasi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2 dihadiri ribuan anggota aliansi dari berbagai daerah. Dalam acara tersebut dihadiri langsung Prabowo Subianto di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/1/2024) kemarin.

Bagi Otto, Pemilu 2024 menjadi momentum advokat terlibat aktif dalam dunia politik. Dia menilai, selama ini terdapat pandangan keliru bahwa advokat dilarang terlibat politik. Padahal seorang advokat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih presiden dan wakil presiden.

Tapi Otto mewanti-wanti saat menjalankan profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum maupun pembelaan terhadap klien tidak boleh terkooptasi atau dikendalikan oleh kekuatan politik tertentu. Karenanya menjadi wajib memberikan layanan hukum kepada siapa pun, tanpa terkecuali. Lagipula advokat merupakan profesi hukum yang independen, bebas dan mandiri sesuai pikirannya.

”Jadi, orang selama ini salah berpikir bahwa advokat ini tidak boleh beri dukungan, berpihak dan sebagainya. Padahal, advokat-advokat banyak jadi anggota DPR dan masuk partai. Yang tidak boleh itu adalah jangan sampai saat jalankan profesinya terkooptasi kekuatan tertentu. Sebagai individu warga negara dia bebas mendukung calon pemimpinnya,” ujarnya.

Baca juga:

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) itu menyorot advokat seharusnya dapat berperan lebih dalam politik. Atas latar belakang tersebut, dia mendirikan AAIB yang mendukung capres-cawapres nomor urut 2 tersebut. Tapi Otto mengakui bukan perkara mudah memobilisasi ribuan advokat dalam satu tempat.

Tags:

Berita Terkait