Dukung Capres Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan Jamin Jaga Independensi PERADI
Terbaru

Dukung Capres Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan Jamin Jaga Independensi PERADI

Dukungan dapat berbagai bentuk, termasuk pendampingan ataupun pembelaan hukum dalam mengawal perolehan suara pemilu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Otto Hasibuan disambut dalam deklarasi dukungan AAIB ke Prabowo-Gibran di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Foto: MJR
Otto Hasibuan disambut dalam deklarasi dukungan AAIB ke Prabowo-Gibran di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Foto: MJR

Menjaga independensi profesi menjadi keharusan bagi advokat dalam memberikan layanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan. Namun di tahun politik tak sedikit advokat memberikan dukungan terhadap pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Hanya saja dukungan tersebut sejatinya mesti dipastikan tetap menjaga independensi dan muruah profesi maupun organisasi advokat.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan melalui aliansi besutannya Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Otto mengklaim deklarasi dihadiri ribuan anggota aliansi serta dihadiri langsung oleh Prabowo Subianto di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Otto memastikan deklarasi AAIB tidak mengganggu independesi PERADI sebagai organisasi advokat terbesar di Indonesia. Namun realitasnya, kata Otto, amat banyak anggota PERADI yang bergabung dalam AAIB. Kendati demikian, independensi dan muruah PERADI sebagai organisasi advokat harus dijaga.

”Kalau organisasi kami tidak bawa di sini. Saya adalah Ketua Umum Peradi. Saya pastikan walau Peradi ada 70 ribu orang, tapi di sini kita tidak membawa Peradi. Walaupun, faktanya banyak sekali anggota PERADI yang bergabung dalam aliansi ini (AAIB). Tapi, kami harus jaga independensi itu,” ujarnya.

Baca juga:

Otto melanjutkan seorang advokat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih presiden dan wakil presiden. Namun saat seorang advokat menjalankan profesinya, tak boleh terkooptasi atau dikendalikan oleh kekuatan politik tertentu. Karenanya, advokat wajib memberikan layanan hukum kepada siapapun, tanpa terkecuali.

Dia menerangkan, advokat profesi independen, bebas dan mandiri sesuai pikirannya. Bila selama ini orang berpikir advokat ini tidak boleh memberi dukungan, berpihak pada pasangan Capres tertentu tidaklah tepat. Apalagi banyak advokat yang masuk partai dan menjadi anggota dewan di parlemen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait