Presiden Prabowo Subianto bakal meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara, 24 Februari mendatang. Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Danantara dibentuk berdasarkan perubahan ketiga atas Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi terhadap UU 19/2003 disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/2/2025) pekan kemarin. Aturan BUMN teranyar itu mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
"Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN" demikian bunyi salah satu poin dalam draf RUU BUMN.
Selain itu, pembentukan Danantara juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024. Beleid itu menetapkan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala.
Baca juga:
- Memuat 10 Materi Pokok, DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU
- Segera Diparipurnakan, Ini 11 Substansi Pokok RUU BUMN
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah melantik keduanya secara resmi di Istana Negara, Jakarta. Pembentukan Danantara disebut sebagai langkah nyata dalam merealisasikan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Danatara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, yang berarti Daya adalah energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada Tanah Air. sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam berbagai proyek-berkelanjutan dengan fokus pada investasi non-APBN.
















