Segera Diparipurnakan, Ini 11 Substansi Pokok RUU BUMN
Terbaru

Segera Diparipurnakan, Ini 11 Substansi Pokok RUU BUMN

Antara lain mengatur definisi anak usaha BUMN, badan pengelola investasi, hingga pengelolaan aset BUMN.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Wakil Ketua Komisi IV Adisatrya Suryo Sulisto, Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo, Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Andre Rosiade dalam rapat dengan pemerintah, Sabtu (1/2/2025). Foto: Youtube
Kiri-kanan: Wakil Ketua Komisi IV Adisatrya Suryo Sulisto, Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo, Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Andre Rosiade dalam rapat dengan pemerintah, Sabtu (1/2/2025). Foto: Youtube

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di DPR selangkah lagi selesai untuk disetujui menjadi UU. Pandangan akhir mini fraksi di Komisi VI DPR menyetujui RUU BUMN dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam paripurna mendatang. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengatakan sejak 30 Januari sampai 1 Februari 2025 panja telah membahas draf RUU. Mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi, membahas daftar inventarisasi masalah (DIM), rapat perumusan dan sinkronisasi.

Dia menjelaskan pembahasan DIM RUU BUMN totalnya 2.411. Terdiri dari 2.382 DIM tetap, 15 DIM perubahan dan 11 telah disetujui per 31 Januari 2025. 14 DIM penambahan/perubahan materi baru dan 4 DIM perubahan yang belum disetujui telah dirumuskan tim perumus 1 Februari 2025. 

“Seluruh pengaturan materi RUU telah diharmonisasi dan disinkronisasi tim perumus dan tim sinkronisasi (timus dan timsin), termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh dan melengkapi penjelasan yang dibutuhkan,” ujar Eko dalam rapat kerja tingkat I di Komisi VI DPR, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga:

Politisi partai amanat nasional (PAN) itu memaparkan ada 11 substansi pokok RUU BUMN. Pertama, memperluas definisi BUMN agar lebih optimal menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan terkait. Kedua, definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur. Ketiga, pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN.

Keempat, pengaturan terkait business judgement rule. Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan. Keenam, pengaturan sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan. Pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info