Tanggung Jawab Terbatas Holding Company BUMN dalam Perspektif Hukum
OPINI

Tanggung Jawab Terbatas Holding Company BUMN dalam Perspektif Hukum

Meskipun holding company memiliki kendali penuh atas kebijakan strategis anak perusahaan, Pasal 3 ayat (1) UUPT memastikan bahwa tanggung jawabnya terbatas hanya pada nilai saham yang dimiliki. Setiap aksi korporasi tetap harus memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) UUPT dan prinsip Good Corporate Governance.

•Bacaan 5 Menit
AA
Penulis Opini

Holding company dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan sebagai induk perusahaan yang memiliki kendali atas anak-anak perusahaannya melalui kepemilikan saham mayoritas. Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), holding company adalah entitas yang mengendalikan perusahaan-perusahaan lain melalui kepemilikan saham mayoritas, sehingga berhak menentukan kebijakan strategis dan arah anak perusahaan. Kedudukan holding company ini memberikan wewenang yang luas dalam mengendalikan anak Perusahaan. Namun di sisi lain, ada perlindungan hukum yang membatasi tanggung jawabnya yaitu dalam bentuk tanggung jawab terbatas.

Alif Abdurrahman. Foto: Istimewa
Alif Abdurrahman. Foto: Istimewa

Baca Juga:

Prinsip tanggung jawab terbatas ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT, yangmenyebutkan bahwa pemegang saham, termasuk holding company, tidakbertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat oleh perseroan.Dengan kata lain, holding company hanya dapat dimintai tanggung jawab sebesarnilai saham yang dimilikinya dalam anak perusahaan tersebut. Perlindungan inibertujuan untuk menjaga risiko bisnis yang dihadapi oleh holding company agartidak melebihi investasi yang ditanamkan. Jika terjadi kerugian atau utang pada anakperusahaan, aset holding company di luar saham yang dimilikinya tetap terlindungidari tuntutan hukum.

Namun, prinsip tanggung jawab terbatas ini memiliki pengecualian dalam beberapa kondisi. Jika terbukti pemegang saham, termasuk holding company, terlibat dalam tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan perseroan untuk kepentingan pribadi secara tidak wajar, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi. Pengecualian ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak ketiga dan untuk mencegah penyalahgunaan prinsip tanggung jawab terbatas yang bisa merugikan banyak pihak.

Selain itu, penerapan prinsip tanggung jawab terbatas mendorong pengelolaan perusahaan yang lebih profesional. Pemegang saham, termasuk holding company, tidak terlibat langsung dalam operasional sehari-hari perusahaan, sehingga manajemen lebih berfokus pada tanggung jawab mereka dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan kepentingan bisnis. Dalam konteks holding company, hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan tetap terjaga secara legal dan operasional. Holding company hanya terlibat pada tingkat pengawasan strategis tanpa perlu khawatir menanggung risiko yang timbul dari keputusan operasional anak perusahaan. Hal ini menciptakan keseimbangan antara kontrol dan perlindungan bagi pemegang saham.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengendali, holding company memiliki hak suara sesuai jumlah saham yang dimilikinya. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UUPT menyebutkan setiap saham yang dikeluarkan oleh perusahaan memberikan satu hak suara, kecuali diatur berbeda dalam anggaran dasar. Dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), holding company memiliki kewenangan untuk mengarahkan jalannya rapat dan menentukan keputusan strategis anak perusahaan. Hal ini memberikan kendali penuh kepada holding company dalam menentukan kebijakan anak perusahaan yang strategis.

Terkait aksi korporasi seperti penggabungan (merger), akuisisi, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, holding company BUMN juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dengan persetujuan RUPS. Berdasarkan Pasal 89 UUPT mengatur bahwa setiap keputusan RUPS terkait aksi korporasi harus disetujui oleh setidaknya tiga perempat (3/4) suara dari pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam rapat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun holding company memiliki hak kontrol yang kuat, keputusan strategis utama tetap harus melalui mekanisme RUPS yang melibatkan suara pemegang saham lainnya.

holdingbumntanggung jawabuu ptperseroan terbatas
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info