Sedangkan implikasi dari digital sovereignty terhadap masyarakat sipil termasuk memberi dampak terhadap privasi dan pelindungan data pribadi; kebebasan berekspresi; permasalahan ekonomi digital dan sosial; sampai dengan inklusi dan akeses digital. Namun hal yang menjadi tantangan global dalam hal ini adalah upaya menciptakan balancing acts yang terbilang “sulit”. Antara pelindungan keamanan nasional yang tetap memperhatikan hak-hak individu masyarakat; serta membuat inovasi dengan regulasi dapat beriringan.
“Mengenai tata kelola dan regulasi. Kehadiran teknologi, konsep cyber sovereignty ini mempunyai yang namanya double-edged effect, sehingga bagaimana kita menerjemahkan penegakan hukum itu juga perlu menjadi PR (Pekerjaan Rumah). Catatan saya untuk Indonesia, double-edged effect ini harus diwaspadai. Dlam konteks global kita juga harus aktif pada dialog-dialog seputar itu.”
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyampaikan pada dasarnya memang hukum seringkali tertinggal dibandingkan teknologi. Maka dari itu, dalam hukum dikenal “sandbox regulatory”.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi.
“Apa itu? Banyak negara-negara menerapkan prinsip bahwa tidak mungkin mengejar teknologi, jadi kalau ada teknologi dibiarkan saja dulu. Kita buatkan saja aturan umumnya, baru sambil jalan kita atur pelan-pelan. Kenapa tidak langsung diatur? Karena kalau langsung diatur, inovasinya akan mati.”
















