Mengenal Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia
Terbaru

Mengenal Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia

BJR merupakan keputusan yang diputuskan pimpinan yang dikemudian hari ternyata ada kesalahan, oleh sebabnya direksi tidak dapat digugat karena keputusannya tersebut berlandaskan iktikad yang baik dan demi perusahaan semata.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Alasan tersebut, diputuskan lantaran Karen melakukannya semata-mata dalam rangka perkembangan Pertamina dan tidak keluar dari ranah BJR. Karen juga dinilai tidak memiliki benturan kepentingan, tidak ada perbuatan yang melawan hukum, dan murni karena bisnis.

“Apa yang dilakukan Karen murni karena bisnis, karena bisnis bisa saja untung dan kapan saja bisa merugi,” ucapnya.

Selain kasus Pertamina, kasus yang serupa juga pernah terjadi pada kasus investasi Telkom melalui Telkomsel di GoTo.

Pada kasus ini Telkom berinvestasi di GoTo mencapai Rp 5 triliun, namun saham GoTo terkoreksi anjlok IPO dan Telkomsel harus menanggung rugi 50% dari total investasi. Direktur Utama Telkomsel menyatakan bahwa investasi tersebut murni keputusan profesional sesuai aturan tata kelola yang baik dan mengacu pada aturan bisnis yang berlaku.

Yayuk mengemukakan bahwa, kasus ini bisa saja terjadi dan terjadi bukan hanya pada perusahaan BUMN saja meskipun memang yang banyak dipermasalahkan adalah perusahaan BUMN.

“Selain perusahaan BUMN, perusahaan swasta pun bisa dipersoalkan. Seperti kasus Manulife dimana direksinya dipidana,” jelas Yayuk.

Mengenai tugas dan manajemen BJR, direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya harus mengambil banyak keputusan, direksi dan dewan komisaris harus mempertanggungjawabkan keputusannya tersebut di hadapan RUPS, baik yang membawa kerugian maupun keuntungan bagi perusahaan.

Tags:

Berita Terkait