Beberapa waktu belakangan ini, kata doxing mulai berseliweran dan menjadi pembahasan publik. Tak sedikit masyarakat terkena dampak dari kejahatan siber berupa doxing. Bahkan, dari kalangan jurnalis ada pula yang menjadi korban. Lantas apa itu doxing dan bagaimana mencegahnya?.
Direktur Lembaga Bantuan Hukm (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menuturkan kata doxing berasal dari istilah internet yang cukup lama. Yaitu dari gagasan mengumpulkan dokumen atau ‘docs’ pada seseorang. Namun kini, doxing didefinisikan sebagai tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.
Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme. Menurut Ade, ada tiga jenis doxing. Pertama, deanomisasi yaitu doxing yang dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri.
Anonim berarti tidak menggunakan nama asli. Kedua, targeting, di mana doxing dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan. “Dengan kata lain, keamanan online mereka telah dilanggar,” ujarnya dalam webinar Padjajaran Law Career Days Present, bekerja sama dengan Hukumonline, bertema “Fenomena Doxing dan Pencurian Data Pribadi di Indonesia”, Sabtu (4/11/2023) kemarin.
Baca juga:
- Apa Itu Doxing dan Bagaimana Jerat Hukumnya?
- Pelanggaran Data Pribadi dalam Tindakan Doxing
- Urgensi Memahami Regulasi Pelindungan Data Pribadi
Ketiga, jenis doxing deligitimasi. Jenis doxing ini dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif atau intim tentang seseorang. Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasinya karena sifatnya yang sangat pribadi, sehingga tidak banyak diketahui oleh orang lain.
Melihat jenisnya, maka tindakan doxing ini merupakan salah satu tindak pidana siber yang diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Doxing juga melanggar UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun dalam praktiknya, Ade melihat dua sisi berlawanan terkait doxing. Di satu sisi Pasal 31 UU 19/2016 mengatur bahwa melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi orang lain dan menyebarkan tanpa izin merupakan bentuk kejahatan siber. Kemudian Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 mengatur bagi yang menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Baginya, rumusan norma Papsal 67 ayat (2) UU 27/2022 berpotensi membungkam partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan pemerintah atau pejabat publik, dengan alibi pencemaran nama baik. Walhasil, publik pun takut bersuara khawatir diboyong ke ranah hukum. Ade mengakui para aktivis dan pers menggunakan doxing sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap pejabat publik. Tapi cara tersebut nyatanya pun digunakan untuk menyerang kembali masyarakat sipil dan juga jurnalis yang kritis, sebagai bentuk intimidasi dan balas dendam.
“Mengapa jurnalis jadi korban doxing, karena pelaku ini membuat pembaca percaya bahwa apa yang dia tulis itu tidak legitimate, tidak profesional. Jurnalis kritik pejabat, serangan balik personal melalui data pribadi dibuka untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap dia. Itu bahayanya doxing, untuk melegitimasi, kalau ada seorang aktivis kritis, lalu di doxing untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap dia,” papar Ade.
Dua pendekatan
Ade menegaskan, dalam penegakan hukum Indonesia mengatur pelanggaran data pribadi atau doxing dengan beberapa pendekatan. Pertama, dilihat dari bentuk informasinya, apakah mengandung hasutan kebencian, informasi tidak benar, dan sebagainya. Kedua, dilihat dari proses pengambilan informasinya, apakah melakukan illegal akses dan sebagainya, dan ketiga dilihat dari aspek perlindungan data pribadi.
Bagaimana jika seseorang menjadi korban doxing?. Nah, pendekatan ketiga, menggunakan beberapa langkah hukum yang bisa dilakukan. Yakni laporan pidana, gugatan perdata, permohonan penetapan penghapusan informasi, memboyong ke Pengadilan Tata Usaha Negara, melapor ke OJK, Kementerian Komnikasi dan Informatika dan Lembaga pengawasan lainnya, serta pengaduan ke platform. Tentunya dengan mempertimbangkan tiga pendekatan di atas.
Sementara itu Judicial Case Analyst Mahkamah Agung (MA) Abiandri Fikri Akbar menambahkan, pelanggaran terhadap data pribadi terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan Indonesia berada pada posisi ketiga untuk negara dengan kasus kebocoran data terbanyak (data tahun 2022). Beberapa kasus besar terkait kebocoran data pribadi yang terjadi dalam waktu belakangan ini di antaranya seperti bocornya data milik BPJS, data milik Bank Syariah Indonesia, dan data milik Peduli Lindungi.
Dengan fakta tersebut dan guna melindungi data pribadi masyarakat, maka hadirlah UU 27/2022 dan juga UU 19/2016. Abiandri menilai, UU 19/2016 turut mengatur doxing dalam beberapa pasal. Yakni Pasal 26 dan Pasal 45. Sementara dalam UU 27/2022 mengatur sanksi doxing dalam Pasal 67. Bahkan UU 27/2022 mengatur secara jelas, apa itu data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi bersifat umum.
Abiandri melanjutkan, sebagai bentuk pelaksanaan perlindungan data pribadi, pemerintah bakal membentuk lembaga non independen yang bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU 19/2016. Adapun ruang lingkup dan kewenangan dari lembaga ini antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan data pribadi, menjatuhkan sanksi adminsitratif kepada pelanggar.
Kemudian bekerja sama dengan lembaga perlindungan data pribadi negara lain untuk kasus lintas negara, menerima aduan publik, dan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa. Tetapi Abiandri mengingatkan, masyarakat untuk terus menjaga data pribadi. Misalnya tidak mengklik tautan yang mencurigakan, perhatikan keamanan situs yang di akses, aktifkan otentikasi dua langkah, dan jangan menggunakan password tanggal lahir.
“Bijaklah dalam menggunakan sosial media, dan jangan lupa pastikan keamanan jaringan yang digunakan,” ujarnya.
Meski terkesan sepele, namun langkah-langkah tersebut berguna untuk menjaga data pribadi sendiri dari tindakan pencurian data. Apalagi mengingat doxing memiliki dampak yang sangat luar biasa. Seperti menimbulkan rasa malu, diskriminasi, cyberstalking dan physic stalking, pencurian identitas dan penipuan terkait finansial, merusak reputasi, meningkatkan kecemasan dan menurunkan harga diri.
















