Mengenal Hak Angket DPR
Terbaru

Mengenal Hak Angket DPR

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anggota DPR dalam mengajukan hak angket.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. 

2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. 

3. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket terbagi ke dalam empat poin berbeda. Fungsi tersebut yaitu menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.

Kemudian menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara serta menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah

Apabila anggota Fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, konstitusional tidak boleh untuk menolaknya karena penggunaan hak angket tertuang di dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI 1945.

Dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil hak angket yang telah dilakukan. Jika diputuskan pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. 

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama. Di sisi lain, keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket harus dengan persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. Perlu diketahui bahwa pengambilan keputusan wajib melalui persetujuan lebih dari satu perdua jumlah anggota DPR yang hadir.

Tags:

Berita Terkait