Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdata
Terbaru

Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdata

Terdapat karakteristik masing-masing ketentuan waris pada kedua perundang-undangan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdata
Hukumonline

Permasalahan hukum waris merupakan hal penting yang harus dipahami masyarakat mengingat persoalan tersebut sangat melekat dalam kehidupan sosial. Bahkan, ketidakpahaman masyarakat mengenai hukum waris menimbulkan persengketaan dalam keluarga. Padahal, ketentuan hukum waris telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Perlu dipahami, perundang-undangan yang mengatur hukum waris terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Terdapat karakteristik masing-masing ketentuan waris pada kedua perundang-undangan tersebut. KHI mengatur ketentuan mengenai pewaris, ahli waris serta perhitungan pembagian harta waris.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Baca juga:

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari, menurut hubungan darah golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek; menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; menyelesaikan wasiat pewaris; membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait