Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini
Terbaru

Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini

Persoalan psikologis harus turut dipertimbangkan dalam pernikahan usia dini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini
Hukumonline

Menikah merupakan perintah agama yang bertujuan untuk menjalankan ibadah dan mendekatkan diri ke sang pencipta. Seperti yang kita tahu, seluruh agama menganggap pernikahan adalah hal suci dan dilakukan dengan cara yang sakral. Dalam konteks ini, negara turut mengatur teknis dan prosedur perkawinan yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada para pihak yang melangsungkan perkawinan.

Salah satu terkait perkawinan yang diatur oleh negara adalah batasan usia. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Namun bagaimana jika pernikahan yang digelar melibatkan pasangan usia dini?

Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Untuk kasus pernikahan usia dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

Meski pernikanan dini tidak dibolehkan, tapi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019. Permohonan disepensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019)

Tags:

Berita Terkait