Melalui pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, OJK dapat melakukan aksi remedial dengan membentuk dana kompensasi kerugian investor yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan. “Dengan adanya pengaturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi pasar modal,” jelas Hoesen.
Terdapat tiga pihak terkait dalam penerapan disgorgement fund ini. Pertama, penyedia rekening dana yaitu pihak yang ditunjuk OJK untuk menyediakan rekening dana sebagai pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dan pendistribusian dana kompensasi investor. Kedua, administrator yaitu pihak yang ditunjuk OJK untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan dana kompensasi kerugian investor.
Ketiga, pengelola dana pengembangan industri pasar modal yaitu pihak yang ditunjuk OJK bertugas mengelola dana kompensasi kerugian investor yang tidak fleksibel maupun sisa dana kompensasi kerugian investor untuk pengembangan pasar modal.
Sebagai informasi, SE OJK 17/2021 mengatur lebih spesifik terkait mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Terdapat 20 poin pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
1. Kegiatan sebagai Penyedia Rekening Dana dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Rekening Dana.
3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik Penyedia Rekening Dana.
4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.
















