Mengenal IPO dan Aturannya di Indonesia
Terbaru

Mengenal IPO dan Aturannya di Indonesia

IPO dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka. Lantaran sahamnya akan dibeli oleh masyarakat umum dan menjadi instrumen investasi maka ada berbagai peraturan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan IPO.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES

Jika diterjemahkan Initial Public Offering atau IPO adalah penawaran umum perdana. Lebih lanjut, IPO adalah bentuk upaya perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka. Tujuan IPO adalah untuk melakukan ekspansi perusahaan yang membutuhkan modal besar atau mengurangi jumlah utang yang dimiliki perusahaan.

IPO semakin diperbincangkan luas saat dua perusahaan startup besar Indonesia, yaitu Gojek dan Tokopedia melakukan merger perusahaan menjadi GoTo Group. Bergabungnya GoTo disebut-sebut memiliki nilai valuasi mencapai Rp198,80 triliun yang menjadikannya berada pada posisi ke-12 startup terbesar di dunia.

Publik menantikan penawaran saham perdana GoTo yang atas nilai valuasinya menjadikan GoTo emiten ke-7 dengan kapitalisasi pasar terbesar di bursa saham Indonesia.

IPO dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka. Lantaran sahamnya akan dibeli oleh masyarakat umum dan menjadi instrumen investasi maka ada berbagai peraturan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan IPO.

Baca Juga:

Peraturan tentang IPO adalah diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menjelaskan bahwa go public atau Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam UU dan aturan pelaksanaannya.

Dilansir dalam panduan go public Bursa Efek Indonesia, ada sejumlah persiapan awal untuk melakukan IPO. Persiapan awal akan IPO adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait