Mengenal IPO dan Aturannya di Indonesia
Terbaru

Mengenal IPO dan Aturannya di Indonesia

IPO dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka. Lantaran sahamnya akan dibeli oleh masyarakat umum dan menjadi instrumen investasi maka ada berbagai peraturan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan IPO.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES

Jika diterjemahkan Initial Public Offering atau IPO adalah penawaran umum perdana. Lebih lanjut, IPO adalah bentuk upaya perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka. Tujuan IPO adalah untuk melakukan ekspansi perusahaan yang membutuhkan modal besar atau mengurangi jumlah utang yang dimiliki perusahaan.

IPO semakin diperbincangkan luas saat dua perusahaan startup besar Indonesia, yaitu Gojek dan Tokopedia melakukan merger perusahaan menjadi GoTo Group. Bergabungnya GoTo disebut-sebut memiliki nilai valuasi mencapai Rp198,80 triliun yang menjadikannya berada pada posisi ke-12 startup terbesar di dunia.

Publik menantikan penawaran saham perdana GoTo yang atas nilai valuasinya menjadikan GoTo emiten ke-7 dengan kapitalisasi pasar terbesar di bursa saham Indonesia.

IPO dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka. Lantaran sahamnya akan dibeli oleh masyarakat umum dan menjadi instrumen investasi maka ada berbagai peraturan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan IPO.

Baca Juga:

Peraturan tentang IPO adalah diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menjelaskan bahwa go public atau Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam UU dan aturan pelaksanaannya.

Dilansir dalam panduan go public Bursa Efek Indonesia, ada sejumlah persiapan awal untuk melakukan IPO. Persiapan awal akan IPO adalah sebagai berikut:

1.  Pembentukan tim IPO internal

Tim internal terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerja sama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya mempersiapkan dokumen prospektus.

2. Pertimbangan awal

Beberapa pertimbangan awal yang harus dipertimbangkan berupa perkiraan dana yang dibutuhkan IPO, persentase kepemilikan publik maksimal, perusahaan apa yang akan di-IPO jika perusahaan memiliki banyak anak perusahaan, permasalahan hukum yang mungkin terjadi, dan perubahan struktur manajemen yang mungkin terjadi.

3. Penunjukkan profesionalisme eksternal

Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu beberapa profesionalisme di berbagai bidang,  seperti penjamin emisi efek, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, dan biro administrasi efek.

4. RUPS dan perubahan Anggaran Dasar

Perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari sejumlah pemegang saham dan penetapan jumlah saham yang ditawarkan ke publik.

5. Mempersiapkan dokumen

Untuk mencatatkan saham di BEI, perusahaan harus menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham pada BEI.

Sebagai informasi tambahan, terdapat kebijakan stimulus dan relaksasi IPO saat pandemi. Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten dan Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Saham IPO adalah salah satu instrumen investasi yang diyakini dapat memberikan banyak keuntungan. Sehubungan dengan itu, masyarakat diimbau untuk perlu mempelajari lebih lanjut mekanisme dalam memilih investasi saham yang dibeli saat IPO. 

Tags:

Berita Terkait