Mengenal Lebih Dekat Tindak Pidana Perdagangan Orang
Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ada tiga elemen penting untuk menentukan TPPO. Modusnya sangat beragam.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit

Elemen proses umumnya dinilai dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Elemen kedua, yakni cara, dilihat dari apakah ada ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan posisi rentan korban, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat. Elemen ketiga, tujuan, melihat pada tujuan perbuatan apakah untuk eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitasi. "Ini semua sudah jelas di UU Pemberantasan TPPO yang bahkan mengambil langsung dan dikembangkan lagi dari definisi dari Protokol,” jelas Rizky.

Data dan angka

Praktiknya, ada beragam modus perdagangan orang. Ada melalui penculikan; bujuk rayu untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT) atau pekerja migran Indonesia (PMI); ada yang menggunakan jeratan utang, jasa, dan balas budi; duta seni/budaya/beasiswa; pengangkatan atau adopsi anak; dan ada pula bisa pula melalui pengantin pesanan, kawin paksa, atau kawin kontrak.

Berbeda dari modus perdagangan orang secara umum, menurut Rizky terdapat empat modus yang dilancarkan untuk menggaet anak remaja. Yakni teman merekrut teman untuk memenuhi gaya hidup; penipuan melalui program audisi; penipuan melalui program magang kerja di luar negeri; serta Perekrutan secara online melalui Facebook, Twitter, dan lain-lain.

Berdasarkan data dari IOM Indonesia, sepanjang tahun 2017-2020 di Indonesia terdapat kecendrungan kasus yang naik meski penurunan di 2021. Jika dilihat dari jenis pekerjaan korban TPPO, masih didominasi oleh anak buah kapal (ABK). Terbanyak kedua adalah PRT. Total yang ditangani IOM mencapai 9.352 korban. Sebagian besar korbannya adalah perempuan (69 persen). Dilihat dari usia, 71 persen adalah orang dewasa, sisanya (29 persen) anak-anak.

Rizky menambahkan, selama pandemi Covid-19, terjadi penurunan. Dari 70 korban yang ditangangi IOM pada 2021, laki-laki berjumlah 32 orang dan perempuan 38 orang. Perlu dicatat bahwa TPPO lintas batas lebih banyak dibanding di dalam negeri. Jenis eksploitasi tenaga kerja jauh lebih banyak daripada korban eksploitasi seksual.

Penanganan TPPO tidak hanya oleh pengadilan, tetapi juga badan lain yang punya kewenangan. “Kami upayakan adanya penanganan terpadu yang bisa dilaksanakan bersama, karena IOM tidak mungkin dapat menanganinya sendiri. Masyarakat harus sadar akan bahaya TPPO ini. Dan tentunya juga upaya para aparatur hukum dalam penegakan hukum di instansinya masing-masing,” pesan Rizky.

Tags:

Berita Terkait