Implementasi Lemah, Urgensi Penguatan Budaya Hukum Diperlukan
Terbaru

Implementasi Lemah, Urgensi Penguatan Budaya Hukum Diperlukan

Terjadinya kesenjangan antara hukum dengan budaya masyarakat Indonesia dinilai menjadi salah satu penyebab tidak berjalannya penegakan hukum yang maksimal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Himahanto Juwana. Foto: MJR
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Himahanto Juwana. Foto: MJR

Potret penegakan hukum di Indonesia secara umum dipandang masih lemah. Ketidaksesuaian antara aturan dalam perundang-undangan dengan penegakan hukum kerap dijumpai dalam berbagai perkara yang terjadi. Terjadinya kesenjangan antara hukum dengan budaya masyarakat Indonesia dinilai menjadi salah satu penyebab tidak berjalannya penegakan hukum yang maksimal tersebut. Sehingga, perumusan hukum yang berlandaskan budaya masyarakat Indonesia sangat penting untuk diterapkan.

Kondisi tersebut menjadi topik pembahasan dalam Seminar Nasional dan Call For Papers “Pembangunan Hukum dan Budaya Hukum untuk Indonesia Sejahtera”, Senin (20/12). Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Siti Nurbaiti, menyampaikan status Indonesia sebagai negara hukum menjadi acuan dalam pembangunan hukum. Kondisi Indonesia yang majemuk dari bahasa, budaya, suku dan agama akan pengaruhi proses pembangunan hukum.

Dia menjelaskan secara teori terdapat tiga unsur pembentukan sistem hukum. Pertama, produk dari struktur hukum. Kedua, struktur hukum sebagai organ yang merupakan mekanisme baik yang membuat, menerapkan dan melaksanakan aturan. Ketiga, budaya hukum merupakan pemikiran, nilai serta harapan atas kaidah atau norma dalam kehidupan masyarakat.

Ketiga unsur tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain untuk pencapaian tujuan hukum itu sendiri. Namun, Siti menjelaskan ketiga unsur tersebut masih belum berjalan di Indonesia. Menurutnya, dalam kenyataan budaya hukum yang diidamkan masih jauh dari harapan karena masih ada kesenjangan hukum dan ketidakharmonisan antara law in books dan law in action(Baca Juga: Memperkuat Peran Hakim dalam Memutus Perkara TPPO)

“Kurang kesadaran masyarakat terhadap hukum seperti kecenderungan pelanggaran hukum dengan sengaja dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan budaya hukum tidak lepas dari dasar yang disepakati bersama dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujar Siti.

Dalam acara tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan terdapat bidang studi hukum dan masyarakat untuk melihat penerapan hukum pada suatu negara. Dia menjelaskan hukum tersebut tidak dapat meniru secara penuh dari negara lain dan langsung diterapkan pada suatu negara. Hal ini karena terdapat perbedaan budaya masyarakat masing-masing negara.

“Kalau hukum itu ibarat ikan di satu akuarium ketika dipindahkan maka bisa mati paling tidak mati suri,” ucap Hikmahanto.

Tags:

Berita Terkait