Jaksa Sebut Heru Hidayat Tak Miliki Empati Saat Lakukan Korupsi Asabri
Terbaru

Jaksa Sebut Heru Hidayat Tak Miliki Empati Saat Lakukan Korupsi Asabri

Perbuatan Heru Hidayat dinilai mencabik-cabik rasa keadilan dan tidak punya rasa takut.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan saat akan diperiksa petugas pada Maret 2020 lalu. Foto: RES
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan saat akan diperiksa petugas pada Maret 2020 lalu. Foto: RES

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati, tidak punya empati saat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

"Terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (6/12) malam

Jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. "Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa.

Sedangkan penyitaan yang dilakukan jaksa terhadap harta benda Heru Hidayat adalah sejumlah sekitar Rp2,434 triliun. Sementara kerugian yang dibebankan kepada Heru Hidayat mencapai Rp12,643 triliun.

"Terdakwa adalah terpidana hukuman seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang juga bernilai kerugian negara yang fantatastis yaitu Rp16,807 triliun dengan atribusi yang dinikmati terdakwa adalah Rp10,78 triliun," ujar jaksa. (Baca: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons Penasihat Hukum)

Jaksa pun menyebut perbuatan Heru Hidayat mencabik-cabik rasa keadilan dan tidak punya rasa takut. "Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan melakukan dua perbuatan korupsi, yaitu korupsi Jiwasraya dan Asabri, dengan satu niat dalam waktu yang berbeda yaitu Asabri 2012-2019 dan Jiwasraya pada 2008-2018," kata jaksa.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tags:

Berita Terkait