Mengenal Lebih Jauh Penerapan Beneficial Ownership Korporasi
Berita

Mengenal Lebih Jauh Penerapan Beneficial Ownership Korporasi

Pelaporan Beneficial Ownership penting tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi korporasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam diskusi dan pelatihan BO yang diselenggarakan hukumonline. Foto: RES
Narasumber dalam diskusi dan pelatihan BO yang diselenggarakan hukumonline. Foto: RES

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dua peraturan ini merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.

Dalam diskusi yang digelar hukumonline dengan tema "Perkembangan Regulasi Mengenai Beneficial Ownership dan Pemahaman Tax Compliance dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana" bertempat di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan, para narasumber yang dihadirkan menjelaskan mengenai latar belakang lahirnya Perpres tentang BO dan bagaimana penerapannya, begitupula tentang sanksinya nanti.

Yunus Husein, salah satu narasumber yang juga Ketua Tim penyusun Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang BO menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Perpres karena Indonesia sedang dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan adanya transparansi kepemilikan sebenarnya, ataupun pemilik manfaat dari korporasi.

(Baca juga: Yuk Pahami Beneficial Ownership dan Tax Compliance dalam Bisnis).

Transparansi BO ini menurut Yunus sangat penting karena bisa mengundang kepercayaan dan kerjasama dengan korporasi lain. Hasilnya bisa meningkatkan investasi perusahaan serta mempermudah pengajuan izin ke pihak terkait karena dan memperoleh informasi yang signifikan berkaitan dengan izin usaha korporasi tersebut.

Hukumonline.com

Lalu bagaimana jika korporasi tidak melaporkan siapa pemilik manfaatnya? "Ada sanksi administratif oleh regulator masing-masing," ujarnya.

Sanksi yang dimaksud berdarkan regulator masing-masing yaitu sesuai dengan UU tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU Perkoperasian, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Yayasan, UU Perseroan Terbatas, UU OJK dan peraturan perundang-undangan lain.

Narsumber berikutnya dalam sesi acara ini yaitu Ferry Gunawan, perwakilan dari Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham menjelaskan Perpres No. 13 Tahun 2018 mengenai  BO ini tidak lahir begitu saja dari UU Pemberantasan Tipikor dan UU TPPU. Tapi ada beberapa keputusan pengadilan sehingga untuk mengisi kekosongan hukum maka dibentuklah Perpres tersebut.

"Dalam perpres ini korporasi mulai dimasukkan mulai dari peraturan peremerintaj dan lain lain. Awalnya dari pengadilan tapi karena ada kekosongan hukum diambil alih Kemenkumham. Koperasi juga kewenangan ada di kemenkop, tapi pendaftaran ke Kemenkumham. Dimasukkan ke subjek apa saja harus menyampaikan pemilik manfaat," jelasnya.

Ferry juga menyampaikan perbedaan Permenkumham No. 15 dan No. 21 Tahun 2019. Untuk Permenkumham Nomor 15, sifatnya lebih menjelaskan bagaimana penerapan pelaporan BO, seperti menetapkan siapa pemilik manfaat, menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat, Menteri dapat melakukan kerjasama pertukaran pemilik manfaat dari korporasi maupun instansi lain, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Ichwan Sukardi, Managing Partner RSM Indonesia pada sesi kedua acara menjelaskan hubungan antara BO dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang lazim disebut Tax Treaty. Menurutnya, pemilik manfaat pertama kali diperkenalkan dalam Tax Treaty dan hukum pajak untuk memastikan bahwa pemilik 100 persen secara hukum tersebut tidak dapat menikmati manfaat dari Tax Treaty.

Sebenarnya perjanjian Tax Treaty dengan negara lain sangat bermanfaat bagi Indonesia karena mendatangkan Investasi. Namun ada konsekuensi lain yaitu hilangnya pemasukan pemerintah dari sektor pajak karena adanya perjanjian tersebut. "Pada 2002 Indonesia punya Tax Treaty dengan Mauritius, di tahun berikut nomor 1 investasi di Indonesia dari Mauritius. Tapi Setelah di review tujuan tidak bener, Indonesia kehilangan potensi pajak, Tax Treaty dibatalkan," ujarnya.

Bagaimana BUMN?

Salah satu yang cukup menarik adalah bagaimana perusahaan BUMN yang mendapat modal penyertaan negara mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat. "Kalau kepemilikan kami itu BUMN, harus identifikasi pemilik manfaat, untuk korporasi seperti kami gimana menentukan pemilik manfaat, ini kan orang perseorangan, ini gimana?" tanya seorang peserta.

"(Perusahaan) BUMN laporkan saja, tapi yang kita inginkan yang benar-benar de facto, riil, Meneg (BUMN) kan ada wakilnya. Deputinya banyak, tidak selalu menteri yang dominam ada orang-orang tertentu yang sangat dominan, mengendalikan BUMN itu sendiri," jawab Yunus.

Ia berpendapat, hampir setiap komisaris perusahaan BUMN merupakan eselon I di Kementerian, sehingga perlu diketahui apakah pejabat tersebut dominan mempengaruhi keputusan korporasi. Jika memang demikian, maka pejabat tersebut bisa dianggap sebagai pemilik manfaat dari perusahaan BUMN sehingga namanya harus dicantumkan.

Namun sebaliknya, jika memang belum ditemukan maka yang dicantumkan adalah Menteri Negara BUMN. Meskipun begitu, hal tersebut juga harus diteliti lebih dulu siapa pemilik manfaat sebenarnya dari korporasi BUMN yang dimaksud. Sebab ia meyakini, hampir tidak ada perusahaan plat merah yang benar-benar independen dalam mengambil suatu keputusan.

"Kalau ada itu harus disclose apa adanya, kalau formal pastilah itu semuanya negara, Meneg BUMN, tapi yang kita ingin cari secara de facto secara riil ikut serta mempengaruhi keputusan disana, pasti ada dan setahu saya BUMN tidak ada yang benar-benar independen, sehingga mereka takut diskresi, takut sekali. Ada orang yang sangat mempengaruhi," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait