- Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/jasa yang beredar di pasar.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian, atau survei. Di samping dapat juga berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat baik yang bersifat perseorangan maupun kelompok.
- Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan dan lain sebagainya yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
- Penelitian, pengujian, dan atau survei yang dimaksud dilakukan terhadap barang dan atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Adapun pelaksanaannya dapat dilakukan baik sebelum atau sesudah terjadi hal-hal membahayakan keselamatan konsumen.
- Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan disampaikan kepada menteri dan menteri teknis.
“Secara umum tugas LPKSM yang juga tertuang di dalam UU Perlindungan Konsumen salah satunya adalah menyebarkan informasi tentang keberadaan barang atau jasa untuk meningkatkan sikap kehatian-hatian konsumen,” lanjut Said.
Menyebarkan informasi yang dimaksud ialah dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kemudian, penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses produk, standar produk, label, promosi, dan hal lainnya.
“Tetapi yang terpenting adalah perlindungan preventif secara individual atau kelompok, jangan sampai konsumen ditipu dan merasa rugi. Kalau sudah mengalami kerugian dan ingin menuntut butuh banyak biaya. Oleh karena itu, penekanan UU Perlindungan Konsumen itu perlindungan preventif individual maupun kelompok,” pungkasnya.
















