Menanggapi kerangka regulasi, Junior Associate Altruist Lawyers, Raden Maulana Damarjati menjelaskan meskipun belum ada regulasi tunggal yang secara khusus mengatur MCB di Indonesia, keberadaan instrumen ini diakui dan tersebar di berbagai aturan sektoral.
“Dasar hukumnya dapat kita temukan dalam prinsip umum perjanjian di KUH Perdata Pasal 1320 dan Pasal 1338, yang menegaskan bahwa perjanjian menjadi undang-undang bagi pihak yang membuatnya,” kata pria yang akrab disapa Maul tersebut.
Di samping itu, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga menjadi rujukan penting. Dalam Pasal 35 UUPT, disebutkan bahwa kewajiban penyetoran saham dapat dikompensasikan, termasuk dari konversi utang menjadi saham. Konversi ini pun memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), khususnya jika berkaitan dengan pengabaian hak memesan efek terlebih dahulu (pre-emptive rights).
“Ini sesuai dengan esensi MCB, yaitu mengubah status kewajiban menjadi kepemilikan. Selain itu, dalam Pasal 43 UUPT juga dijelaskan bahwa dalam penambahan modal, saham yang diterbitkan untuk keperluan konversi dapat mengecualikan preemptive rights, selama disetujui RUPS,” katanya.
Di sektor pasar modal, sejumlah peraturan OJK juga telah mencantumkan nomenklatur MCB secara eksplisit. Misalnya, POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/atau Sukuk Secara Elektronik, menyatakan efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham sebagai bentuk efek bersifat ekuitas lainnya.
Hal sama ditemukan dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka.
“Jadi dasar hukum di Indonesia MCB memang belum diatur secara khusus, tapi tersebar dalam peraturan sektoralnya,” pungkasnya.
















