Mengenal Optimisme Pemerintah Soal Holding BUMN Tambang
Holding BUMN Tambang

Mengenal Optimisme Pemerintah Soal Holding BUMN Tambang

Holding BUMN industri pertambangan diharapkan akan menjadikan BUMN Tambang menjadi besar, kuat, dan lincah dalam mengatasi dominasi pangsa pasar.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Selain itu, leverage tiga perusahaan apabila disatukan dalam satu holding, pasti membuat perusahaan cukup kuat untuk menarik modal dan ekspansi bagi anak-anak usahanya,” kata Erry.

 

Meski begitu, Erry menekankan agar di masa mendatang holding ini lebih menjunjung transparansi, tidak melanggar hukum, dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Terutama merujuk pada UU Pasar Modal dan BUMN, karena ketiga perusahaan yang menjadi anggota holding adalah perusahaan terbuka.

 

Terkait isu tentang bakal berkurangnya peran parlemen dalam mengawasi tiga perusahaan BUMN yang menjadi anggota holding, Erry menyatakan hal itu sebenarnya bukan suatu hal yang patut dicemaskan. “Itu teknis dan tidak usah khawatir. Saya malah lebih mengkhawatirkan Freeport karena melibatkan Pemda. Lebih enak kalau Freeport itu perusahaan terbuka, lebih enak dan lebih transparan,” kata dia.

 

Peneliti ekonomi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, M Faiz Aziz, mengatakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No 21 P/HUM/2017, PP Nomor 72 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Menurut MA kan tidak ada masalah di sana. Jadi lebih baik kita kawal dan monitor saja bagaimana holding ini nanti,” kata Faiz.

 

Tags:

Berita Terkait