World Trade Organization (WTO) sebagai satu-satunya forum organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional yang biasa menyelesaikan berbagai sengketa. WTO telah terbentuk sejak tahun 1995 dan berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.
I Made Bayu Brhaspati selaku Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, sengketa perdagangan muncul akibat adanya pelanggaran perjanjian perdagangan. Ketika suatu negara mengikatkan perjanjian internasional, mereka harus tunduk dan terikat dalam perjanjian tersebut.
“Tetapi kalau bicara terkait perdagangan internasional, ada banyak faktor yang membuat suatu negara berselisih, salah satunya kepentingan akses pasar dan kepentingan industri dalam negeri,” jelasnya dalam sesi diskusi daring pada Kamis (22/9).
Baca Juga:
- Tantangan Indonesia dalam Perjanjian Perdagangan Internasional
- Memahami Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 dalam Kepatuhan Perusahaan
Bicara mengenai perdagangan dan sengketa, turut menyinggung mengenai dispute settlement understanding WTO. Bayu menyatakan ada tiga jenis gugatan yang bisa dibahas di dalam dispute settlement understanding WTO tersebut.
“Ada tiga jenis gugatan yang dapat dibahas dalam WTO, yaitu gugatan yang terjadi yang diduga ada pelanggaran komitmen negara anggota di WOT, lalu gugatan yang dilakukan oleh suatu negara yang merasa dirugikan dari perlakuan kebijakan tersebut, dan situasi komplain,” terangnya.
Mengenai subjek yang kerap bersengketa di WTO adalah pelaku usaha, negara, dan konsumen. Bayu memberi contoh mengenai fungsi WTO di tengah-tengah perselisihan sengekta suatu negara.