Alasan pembenar adalah pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum pada saat itu.
Adanya sebuah tindak pidana tidak selalu mendatangkan hukuman bagi orang yang melakukannya. Hal ini dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab, maka hanya seseorang yang mampu bertanggung jawab yang dapat di pertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Tindak pidana jika tidak ada kesalahan merupakan asas pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, dalam hal dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diancamkan, ini tergantung dari persoalan apakah dalam melakukan perbuatan ini seseorang tersebut mempunyai kesalahan.
Baca Juga:
- Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan Orang
- Memahami Pengertian Tindak Pidana Khusus
Oleh karena hal tersebut, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana terdiri atas tiga syarat, yaitu:
1. Kemampuan bertanggungjawab atau dapat dipertanggung jawabkan dari sisi pembuat.
2. Adanya perbuatan melawan hukum, yaitu suatu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya, yaitu disengaja dan sikap kurang hati-hati.
3. Tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat.