Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
Terbaru

Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!

Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sesuai undang-undang, pejabat negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Foto: RES
Sesuai undang-undang, pejabat negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Foto: RES

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mendorong para pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Sahroni terkait upaya pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting, bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali," katanya di Jakarta, Senin (19/9).

Sahroni menegaskan pejabat publik harus memahami untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat harus dibuka ke publik.

"Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat. Memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logis-nya," jelasnya.

Baca Juga:

Dia mengatakan seorang pejabat publik, hal privasi tidak sepenuhnya dimiliki. Kata dia, masyarakat Indonesia berhak mengetahui harta yang dimiliki pejabat publik.

"Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik." imbau Sahroni.

Tags:

Berita Terkait