Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan Orang
Utama

Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan Orang

Anak dan perempuan menjadi korban perdagangan orang yang ditunjang dengan aspek kemiskinan, ketidakmampuan, hingga pengangguran, sehingga hal tersebut menjadi faktor utama dan menjadi peranan besar perdagangan orang yang mengakibatkan melalaikan prinsip hak asasi manusia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara IG Live Hukumonline bertema Bentuk-bentuk Perdagangan Manusia dan Upaya Pencegahannya: Perspektif HAM. Foto WIL
Acara IG Live Hukumonline bertema Bentuk-bentuk Perdagangan Manusia dan Upaya Pencegahannya: Perspektif HAM. Foto WIL

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Tindak pidana ini sering terjadi pada perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan dan praktiknya dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara yang cukup marak terjadi di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa tindak perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan pasal tersebut, terdapat tiga unsur tindak pidana perdagangan orang, yatu adanya proses, cara, dan eksploitasi. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Baca Juga:

Kepala Advokasi YLBH Bali, Michael Angelo mengungkapkan unsur tersebut juga dapat dikatakan telah terjadi perdagangan orang bahkan hanya dengan pada tahap proses perekrutannya.

“Tindak pidana perdagangan orang ini kalau diartikan secara mudahnya adalah mengambil atau menculik baru di eksploitasi. Namun, kalau kita lihat dari penjelasan UU, pada proses perekrutan seseorang yang akan dieksploitasi pun itu sudah termasuk kedalam perdagangan orang,” jelasnya dalam acara Instagram Live Hukumonline, Selasa (20/9).

Penyebaran perdagangan orang saat ini merata terjadi di Indonesia. Anak dan perempuan menjadi korban perdagangan orang yang ditunjang dengan aspek kemiskinan, ketidakmampuan, hingga pengangguran, sehingga hal tersebut menjadi faktor utama dan menjadi peranan besar perdagangan orang yang mengakibatkan melalaikan prinsip hak asasi manusia.

Tags:

Berita Terkait