Nilai Positif UU RCEP bagi Indonesia
Terbaru

Nilai Positif UU RCEP bagi Indonesia

Melalui RCEP bakal membantu menyederhanakan aturan Rules of Origin yang telah ada. Menjadi modal Indonesia jelang pemilihan kepemimpinan organisasi Asean 2023 mendatang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara bulat telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Regional menjadi UU. Beleid ini menjadi payung hukum dalam menjalin kerja sama di bidang ekonomi dengan sejumlah negara.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menilai dengan disahkannya ratifikasi perjanjian kemitraan ekonomi regional oleh DPR Menjadi UU terdapat nilai positif yang dapat dituai pemerintah Indonesia yakni menjadi modal awal jelang kepemimpinan Association of Southeast Asian Nations (Asean) pada 2023 mendatang. “Indonesia bisa menunjukkan kalau negara ini komit dan menjalankan dengan apa yang telah diusulkan dan disepakati bersama,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Dia menilai dari aspek ekonomi, RCEP dipandang bakal menyokong pertumbuhan ekonomi dari sektor ekspor. Baginya, persetujuan RCEP diperkirakan dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 0,07 persen di periode 2040 mendatang. Bahkan dengan nilai ekspor mendapat AS$5,01 miliar serta surplus perdatangtan pun diprediksi meningkat mencapai 2,5 kali lipat.

Deni menerangkan melalui RCEP ke depannya tidak otomatis bakal berdampak besar terhadap peningkatan ekspor Indonesia ke negara-negara anggota RCEP. Sebab sebelum RCEP, terdapat Free Trade Aggrement (FTA) dengan negara-negara anggota RCEP melalui kerangka Asean yang membuat tarif masuk produk Indonesia ke negara-negara tersebut pun sudah terbilang amat rendah. “Adanya RCEP akan membantu menyederhanakan aturan Rules of Origin yang telah ada,” kata dia.

Baca Juga:

  • Disahkan Jadi UU RCEP, Pemerintah Harus Mampu Atasi Sejumlah Tantangan Ekonomi
  • Pertemuan G20 Harus Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

Lantas, terkait dengan windfall profit ekspor yang diperkirakan bakal rampung di periode 2023 mendatang, RCEP disebut diprediksi bakal membawa keuntungan. Menurutnya, dampak RCEP bakal terbatas. Dia beralasan Indonesia dalam mengekspor barang mentah dengan kondisi tarif dalam keadaan rendah.

Kendati begitu, dengan adanya RCEP diharapkan mampu membantu menyokong, serta mengkompensasi penurunan ekspor dan komoditas sepanjang pada 2023 harga komoditas menurun akibat pelemahan ekonomi global. Deni melihat skema RCEP menjadi perjanjian perdagangan bebas yang mencakup 10 negara anggota Asean. Serta lima negara mitra Asean yakni Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru

Tags:

Berita Terkait