Nilai Positif UU RCEP bagi Indonesia
Terbaru

Nilai Positif UU RCEP bagi Indonesia

Melalui RCEP bakal membantu menyederhanakan aturan Rules of Origin yang telah ada. Menjadi modal Indonesia jelang pemilihan kepemimpinan organisasi Asean 2023 mendatang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan Ibrahim menilai posisi Ketua Asean yang akan dipegang Indonesia pada 2023 akan membawa banyak manfaat. Baginya, peran penting yang dapat dimainkan Indonesia dengan menjaga stabilitas kawasan dan geopolitik.

Menurutnya, kondisi kawasan dalam situasi memanas seiring ketegangan di Laut Natuna, perseteruan antara Taiwan dan Tiongkok, serta hubungan Korea Utara dan Jepang. Dia berharap Indonesia bila memimpin Asean 2023 mendatang diharapkan mampu menetralisir serta membuat sejuk kondisi tersebut. Baginiya, posisi strategis dan kerja sama yang dapat dilakukan dapat di bidang perkreditan, perbankan, hingga investasi.

“Sebagai ketua bisa mengatasi persoalan yang tidak perlu terjadi,” imbuhnya.

Indonesia pun dapat memainkan perannya dalam kerja sama Asean menghadapi krisis ekonomi dan krisis pangan yang diprediksi bakal terjadi 2023 mendatang. Situas sulit mendatang perlu dimitigasi dan diantisipasi dengan Indonesia memainkan perannya di Asean. “Pada saat itu adalah kesempatan Indonesia sebagai Ketua Asean melakukan hubungan kerja sama di antara negara Asean baik dalam pangan dan sebagainya,” katanya.

Rekam jejak positif

Sementara Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri menilai Indonesia mesti mampu melanjutkan rekam jejak positif dalam memimpin organisasi Asean. Indonesia memang pernah memimpin Asean pada 2003 dan 2011 silam. Indonesia kala itu mengusulkan pembentukan komunitas Asean atau Asean Community yang mencakup bidang ekonomi, sosial, budaya serta keamanan.

“Dulu-dulu ketika Indonesia jadi Ketua Asean selalu ada yang breakthrough, menginisiasi dari program besar Asean,” kata dia.

Dia menuturkan pada 2011 Indonesia mengusulkan RCEP. Kesepakatan pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Regional itupun akhirnya disetujui DPR pada Selasa (30/8/2022) kemarin. Nah menariknya, skema RCEP menjadi sebuah perjanjian perdagangan bebas, mencakup 10 negara Asean dan 5 negara mitra Asean yakni Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

“RCEP yang baru diratifikasi itu juga diinisiasi Indonesia saat menjadi Ketua Asean 2011. Indonesia yang membawa ide tersebut ke Asean.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info