Aturan Dikti Terhadap Mahasiswa Pindah Perguruan Tinggi
Terbaru

Aturan Dikti Terhadap Mahasiswa Pindah Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi manapun memperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain. Selama mahasiswa tersebut berasal dari Perguruan Tinggi yang legalitasnya jelas, sehingga bukan Perguruan Tinggi yang tidak terdaftar di Dikti.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aturan Dikti Terhadap Mahasiswa Pindah Perguruan Tinggi
Hukumonline

Mahasiswa yang melakukan perpindahan perguruan tinggi memiliki aturan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi yang dimaksud yaitu:

a. Perguruan Tinggi Negeri

b. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

c. Perguruan Tinggi Swasta

Baca Juga:

Mahasiswa yang melakukan perpidahan Perguruan Tinggi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang hanya boleh dilakukan antar:

a. Program studi pada program pendidikan yang sama

b. Jenis pendidikan tinggi

c. Perguruan Tinggi

Perpindahan antar kampus sangat mungkin dilakukan oleh mahasiswa dari semua Perguruan Tinggi di Indonesia. Meskipun telah melakukan prosedur pindah kampus, data sebagai mahasiswa aktif akan berpengaruh di laman Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) sehingga terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami untuk dapat melakukan pindah kampus.

Merujuk pada Surat Edaran No.122/K3/KM/2014 LLDIKTI menjelaskan, Perguruan Tinggi manapun memperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain. Selain mahasiswa tersebut berasal dari Perguruan Tinggi yang legalitasnya jelas, sehingga bukan Perguruan Tinggi yang tidak terdaftar di Dikti.

Hal tersebut juga berlaku dengan data mahasiswa pindahan tersebut, sehingga statusnya legal saat di cek di situs PDDikti dengan status mahasiswa aktif. Selain itu, juga dibuktikan dengan beberapa dokumen administrasi seperti transkrip nilai dari kampus sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait