Ada yang berbeda dari biasanya di ruang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu pagi, 11 Januari 2026 lalu. Saat itu, KPK sedang merilis perkembangan hasil operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Hari itu, KPK menetapkan tiga orang penyelenggara negara dan dua orang dari kalangan swasta sebagai tersangka.
Biasanya, selama bertahun-tahun, orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya memakai baju oranye di gedung Merah Putih–sebutan gedung tempat KPK berkantor—, tetapi juga berdiri di belakang pejabat KPK yang memberikan penjelasan. Pagi itu, saat konferensi pers, yang terlihat hanya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Tidak terlihat berdiri di belakang mereka kelima tersangka: DWB, AGS dan ASB—ketiganya pejabat di KPP Madya Jakarta Utara—, beserta pihak swasta ADB dan EY.
Awak media, terutama juru foto, yang sejak awal menunggu kedatangan para tersangka bertanya-tanya. Mengapa kelima tersangka tidak dihadirkan selama konferensi pers, sebagaimana lazim dilakukan sejak KPK berdiri? Asep Guntur rupanya sudah membaca situasi itu. “Mungkin rekan-rekan bertanya agak berbeda hari ini,” ujarnya. Konferensi pers tidak lagi menampilkan tersangka.
Asep Guntur menjawab rasa penasaran para jurnalis. Kebijakan itu, kata dia, untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP baru ini menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk hak-hak tersangka untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan sebaliknya. “Ini salah satunya kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelasnya.

























