Mengenal Profesi Pengacara Arbitrase
Terbaru

Mengenal Profesi Pengacara Arbitrase

Pengacara arbitrase bekerja dalam bidang arbitrase yang akan bekerja sebagai penasihat hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di bidang bisnis dan perdagangan tanpa melibatkan Pengadilan Negeri.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Profesi Pengacara Arbitrase
Hukumonline

Dalam dunia hukum, profesi pengacara arbitrase dibutuhkan dalam bidang industri. Profesi ini mempunyai andil dalam membantu dunia peradilan di Indonesia dengan memberikan penyelesaian yang lebih maksimal, tepat, dan cepat. Profesi arbiter merupakan profesi hukum yang menangani berbagai bidang dan jenis berdasarkan kewenangan mutlak arbitrase.

Arbitrase sendiri adalah langkah penyelesaian suatu masalah atau perselisihan yang terjadi antara serikat pekerja atau buruh. Di bidang bisnis dan perdagangan, kerap terjadi perselisihan dan muncul sengketa perdata.

Sengketa ini terjadi pada dua pihak yang telah menjalin perjanjian sebelumnya. Hal ini sesuai dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga:

Pengacara arbitrase bekerja dalam bidang arbitrase yang akan bekerja sebagai penasihat hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di bidang bisnis dan perdagangan tanpa melibatkan Pengadilan Negeri. Penyelesaian kasusnya akan diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Salah satu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang pengacara arbitrase adalah untuk menentukan apakah arbitrase terhadap pihak lawan bermanfaat dari hukum, keuangan, dan untuk menentukan strategi kasus yang tepat.

Lebih lanjut, berikut hal yang dilakukan oleh pengacara arbitrase, yaitu:

  1. Menilai kekuatan dan kelemahan kasus hukum klien, termasuk klaim dan pembelaan yang dapat dilakukan secara sah.
  2. Menilai masalah yurisdiksi, serta masalah penegakan yang mungkin timbul.
  3. Membayangkan kemungkinan atau posisi aktual pihak lawan dan menilai kekuatan dan kelemahannya pada gilirannya.
  4. Memberitahu klien apakah memulai arbitrase direkomendasikan atau tidak serta potensi risiko melakukannya.
Tags:

Berita Terkait