Mengenal Profesi Psikologi Forensik
Terbaru

Mengenal Profesi Psikologi Forensik

Profesi psikologi forensik merupakan lulusan psikologi yang juga harus memiliki pengetahuan dan perangkat hukum yudisial, prosedural, dan pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Profesi Psikologi Forensik
Hukumonline

Psikologi Forensik merupakan penerapan spesialisasi klinis ke area hukum yang pada prakteknya para profesional psikologi forensik bekerja dilapangan dengan menerapkan alat, ide, dan peneitian dari aspek psikologi ke situasi hukum.

Psikologi forensik merupakan cabang ilmu psikologi yang mempelajari dan mengintervensi proses peradilan guna menyediakan data dan pengetahuan yang membantu penyelesaian suatu kasus. Seorang psikologi forensik dalam melaksanakan pekerjaannya bekerja sama dengan pengacara, jaksa, ahli, dan hakim.

Psikologi forensik bertindak sebagai ahli ketika menawarkan kesaksian professional mereka dalam persidangan tertentu, memberikan data, dan pengetahuan yang menarik untuk bekerja sama dengan Kehakiman dan memastikan bahwa keadaan kasus dapat diklarifikasi.

Baca Juga:

Selain merupakan lulusan psikologi, psikolog forensik juga harus memiliki pengetahuan dan perangkat hukum yudisial, prosedural, dan pidana. Hal ini memungkinkan mereka memiliki latar belakang yang diperlukan untuk dapat memahami proses peradilan secara akurat dan menerapkan teknik psikologis dengan benar di bidang ini.

Psikologi forensik merupakan teori psikologi dan penelitian yang ada kaitannya dengan akibat dari faktor kognitif dan afektif serta perilaku dari proses hukum. Beberapa efek ketidaksengajaan manusia dapat menyebabkan berbagai segi pada bidang hukum, di antaranya penilaian yang bias, ketergantungan pada ingatan yang keliru, stereotip dan keputusan yang benar atau tidak adil.

Tugas Psikologi Forensik

Seorang psikolog forensik memiliki beberapa tugas, yaitu:

1. Menganalisa keadaan mental terdakwa atau narapidana

2. Menjadi mediasi atau membantu menyelesaikan masalah psikologi terdakwa atau narapidana

3. Menyembuhkan keadaan psikologis narapidana atau terdakwa

4. Menggali latar belakang atau motif pelaku kasus hukum dan mempelajari tipe orang yang terlibat pada kasus tersebut

5. Melaksanakan asesmen pada perilaku tersangka, korban atau pelaku dalam membantu proses hukum dan pengambilan keputusan.

Tags:

Berita Terkait