Mengenal Program Legislasi Nasional
Terbaru

Mengenal Program Legislasi Nasional

Prolegnas merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Adanya perkembangan teknologi dan perubahan dunia yang berjalan pesat membuat adanya perubahan pada pola hubungan antara negara dan warga negara dengan pemerintahnya. Perubahan tersebut tentunya menuntut penataan sistem hukum dan kerangka hukum yang melandasinya.

Mengenai hal ini, maka program legislasi nasional diperlukan guna mewakili pemetaan sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu yang senantiasa berlandaskan pada cita-cita proklamasi dan konstitusional yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

Meski materi hukum atau peraturan perundang-undangan hanya merupakan salah satu elemen dari sistem hukum, namun unsur inilah yang umumnya dinilai menduduki tempat terpenting karena merupakan landasan berpijak bagi berfungsinya hukum dalam kehidupan masyarakat.

Untuk memperbaiki kondisi hukum di suatu negara, hal pertama yang harus dibenahi adalah materi hukum di dalamnya. Untuk hal itu, diperlukan sebanyak mungkin peraturan perundang-undangan yang mengatur segala aspek kemasyarakatan dan kenegaraan.

Namun, jika derasnya aliran usulan atau rencana pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan tersebut tidak disertai dengan adanya suatu mekanisme sebagai kontrol mutu yang efektif dan mampu menjamin ketertiban, maka yang terjadi bukan perbaikan kondisi hukum melainkan memperburuk kondisi hukum.

Program legislasi nasional memuat program pembentukan undang-undang yang terdiri dari judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan undang-undang yang terdiri dari latar belakang dari tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan.

Pihak yang berwenang menyusun program legislasi nasional dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Program legislasi nasional ditetapkan menjadi dua waktu, yaitu jangka menengah dan jangka tahunan yang sesuai dengan skala prioritas pembentukan RUU.

Hasil penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan pemerintah disepakati menjadi program legislasi nasional dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR serta ditetapkan dengan keputusan DPR.

Dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU diluar program legislasi nasional dalam hal untuk mengatasi keadaan luas biasa, keadaan konflik, atau bencana alam dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.

Tags:

Berita Terkait