Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca-Putusan MK
Utama

Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca-Putusan MK

Dokumen pengajuan pelelangan wajib dilengkapi surat pernyataan dari penjual bahwa barang yang dilelang dalam penguasaan penjual karena telah diserahkan secara sukarela, dan debitur telah sepakat terjadinya wanprestasi serta tidak ada keberatan dari debitur tersebut.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Setelah objek jaminan fidusia terjual melebihi nilai tanggungan debitur, maka kelebihan penjualan diberikan kepada debitur tersebut sebagai piutang. Namun, saat penjualan lelang tersebut dibawah nilai tanggungan debitur maka Eko menjelaskan menjadi kewenangan kreditur untuk penyelesaiannya.

“Sisanya wajib diserahkan kepada debitur kalau lebih, kalau kurang kewenangan kreditur apa ditagih lagi atau enggak,” jelas Eko.

Proses pelelangan jaminan fidusia di KPKNL terdapat beberapa tahap. Pemohon lelang mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL untuk ditetapkan jadwal lelangnya. Kemudian, pemohon lelang wajib mengumumkan pelelangan di surat kabar. Peserta yang berminat menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke bank persepsi yaitu bank pemerintah mitra KPKNL setempat.

Lelang dilaksanakan sesuai pengumuman dan peserta lelang yang menawar paling tinggi menjadi pemenang lelang. Pemenang lelang wajib membayar harga lelang ditambah bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang sebagai syarat mendapatkan kutipan risalah lelang. KPKNL menyetor bea lelang ke kas negara melalui bank persepsi dan hasil bersih lelang ke penjual atau pemohon lelang. Terakhir, KPKNL menyerahkan salinan risalah lelang kepada pemohon lelang.

Tak Hambat Proses Lelang

Dalam berita hukumonline sebelumnya, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Joko Prihanto, menyampaikan bagaimana dampak putusan MK tersebut terhadap praktik lelang yang dilakukan oleh pihaknya. Meski pada awal keluarnya putusan sempat memberikan efek kejut kepada semua pihak, namun saat ini proses lelang yang dilakukan oleh lembaganya berjalan dengan lancar.

Untuk menghindari persoalan-persoalan yang timbul akibat dari putusan itu, Joko menegaskan jika pihaknya langsung memberikan respons. Caranya adalah dengan memberi penjelasan kepada seluruh mitra kerja terkait putusan MK tersebut.

“Pada saat keluar putusan MA soal putusan fidusia, kita juga kaget karena itu tiba-tiba saja dan itu cepat sekali dan itu muncul. Kaget tapi tidak berkepanjangan dan langsung merespons, dan kepada mitra kerja disurati kalau mau lelang fidusia harus ada kesepakatan. Selama ini sudah lancar-lancar saja,’’ kata Joko.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait