Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca-Putusan MK
Utama

Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca-Putusan MK

Dokumen pengajuan pelelangan wajib dilengkapi surat pernyataan dari penjual bahwa barang yang dilelang dalam penguasaan penjual karena telah diserahkan secara sukarela, dan debitur telah sepakat terjadinya wanprestasi serta tidak ada keberatan dari debitur tersebut.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Lima bulan berlalu sejak putusan, Joko menyebut bahwa pihaknya belum menerima keluhan terkait kesulitan peserta lelang untuk memenuhi syarat yang disebutkan MK dalam putusannya. Tampaknya, lanjut Joko, pihak leasing sudah menyesuaikan cara kerja sesuai dengan amanat dalam putusan MK tersebut. Hal itu didukung dengan tersedianya dokumen kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen saat akan mengajukan lelang. Selain itu, Joko menegaskan bahwa putusan MK terkait UU Fidusia tidak mempengaruhi target lelang tahun ini yang sudah ditetapkan sebesar Rp30 triliun.

“Apakah mempengaruhi target lelang? Enggak juga. Dan ini soal penyesuaian saja, lembaga leasing merubah cara kerjanya, perubahan pendekatan dan lain sebagainya. Kagetnya sebentar dan sekarang buktinya pemohon bisa mendapatkan surat itu, karena bisa dipenuhi ya gampang-gampang saja. Intinya setiap kali ada permohonan surat itu ada, teman-teman leasing mengubah cara kerja sepertinya, dengan menarik kekerasan sekarang dengan perdamaian,” pungkasnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyampaikan bahwa pada dasarnya tak ada kendala dalam proses lelang. Hanya saja terjadi perbedaan penafsiran terhadap putusan MK tersebut. Sebagian pihak seperti debitur, lanjutnya, ada yang berpendapat bahwa eksekusi jaminan tersebut harus melalui proses pengadilan. Namun ada juga yang memiliki satu penafsiran yang sama, yakni cukup dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Kalau perusahaan pembiayaan semua tafsirnya (putusan MK) sama. Tapi memang ada yang terpengaruh dan tidak terpengaruh dengan keputusan ini. Di beberapa daerah ada yang tidak terpengaruh dengan keputusan MK, sebagian daerah lagi terpengaruh,” katanya kepada Hukumonline, Senin (15/6).

Kendati memiliki penafsiran yang berbeda, Suwandi menegaskan bahwa untuk proses lelang pasca putusan MK tersebut masih berjalan lancar. Ia menyampaikan bahwa adanya penarikan barang yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan rata-rata disebabkan karena posisi barang sudah berada di pihak ketiga.

Selain itu, Suwandi mengakui jika terjadi penurunan lelang. Namun ia mengklaim bahwa penurunan itu terjadi bukan karena dampak dari putusan MK, melainkan efek pandemi Covid-19. “Memang terjadi penurunan (lelang), tapi itu bukan karena efek putusan MK, melainkan efek dari pandemi Covid-19,” imbuhnya. 

 

Tags:

Berita Terkait