Mengenal Pseudo Law atau Legislasi Semu
Terbaru

Mengenal Pseudo Law atau Legislasi Semu

Legislasi semu dapat diterbitkan oleh semua badan atau organ pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Pseudo Law atau Legislasi Semu
Hukumonline

Pseudo law atau legislasi semu adalah tata aturan oleh organ pemerintahan yang terkait tanpa memiliki dasar ketentuan undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada organ tersebut.

Secara sederhana pseudo law hadir sebagai bentuk hukum yang dikeluarkan pemerintah, namun bukan undang-undang yang sah dan tidak memenuhi persyaratan hukum yang seharusnya.

Istilah ini merujuk pada aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga dan badan pemerintah atau pejabat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau tidak diatur dalam konstitusi atau undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:

Pemberian kewenangan mengeluarkan legislasi semu yang merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan yang menegaskan bahwa satu organ pemerintahan dibolehkan memiliki kewenangan secara implisit untuk menyusun aturan kebijakan dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan.

Meski tidak sama dengan undang-undang, legislasi semu memainkan peran penting dalam birokrasi pemerintahan. Legislasi semua salah satu bentuk dari instrumen hukum publik yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan.

Pertimbangan untuk membentuk legislasi semu harus benar-benar cermat dan hanya dilakukan dalam keadaan mendesak yang mengharuskan pemerintah segera mengeluarkan sebuah aturan, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat dipakai oleh pemerintah sebagai dasar perbuatan hukum pemerintah yang hendak dilakukan.

Tags:

Berita Terkait