Mengenal Pseudo Law atau Legislasi Semu
Terbaru

Mengenal Pseudo Law atau Legislasi Semu

Legislasi semu dapat diterbitkan oleh semua badan atau organ pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dasar penerbitan legislasi semu adalah kewenangan diskresioner atau freies ermessen, namun kewenangan ini tidak dapat digunakan seenaknya, karena:

  1. Substansi legislasi semu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Legislasi semu dibentuk dalam keadaan mendesak, karena pemerintah memerlukan suatu peraturan untuk menjalankan tugas umum pemerintahan
  3. Legislasi semu dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan moral.

Dalam prakteknya, legislasi semu dapat diterbitkan oleh semua badan atau organ pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Tidak ada suatu format baku yang digunakan dalam pembentukan legislasi semu, contohnya Surat Edaran, Petunjuk Pelaksana, Petunjuk Operasional, Petunjuk Teknis, Instruksi, maupun Pengumuman.

Tidak dipungkiri penerapan legislasi semu dapat memberi dampak negatif maupun positif terhadap tatanan hukum. Dampak negatif lain dari legislasi semu salah satunya adalah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pejabat yang menerapkannya.

Pemerintah atau pejabat bisa saja mengeluarkan aturan semu dengan tujuan untuk memperkuat kekuasaan mereka atau memberikan keuntungan bagi kelompok atau individu tertentu.

Tetapi legislasi semu juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Di antaranya membentuk opini publik, membuat kesepakatan, memberikan panduan moral, dan menginspirasi tindakan.

Legislasi semu haruslah dipergunakan sebagai peraturan kebijakan yang didasarkan pada prinsip bertindak, bukan berarti kewenangan tersebut digunakan secara sewenang-wenang atau dilakukan secara melawan hukum.

Tags:

Berita Terkait