Pelanggaran HAM juga bisa terjadi saat negara dalam upaya melindungi masyarakat ketika ada konflik individu dan kelompok dan tidak melakukan intervensi dalam melindungi masyarakat yang rentan, maka negara turut berpartisipasi dalam pelanggaran. Pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Pelanggaran HAM dalam lingkup keluarga di antaranya dapat berupa:
- Orang tua yang menyiksa, menganiaya, dan membunuh anak sendiri
- Orang tua yang memaksa keinginan anaknya seperti dipaksa menikah, dan bekerja
- Anak yang melawan dan menganiaya orang tua atau keluarga
Lalu, pelanggaran HAM di sekolah, di antaranya:
- Pelajar menghina pelajar lain
- Adanya kasus siswa menganiaya siswa lain
- Guru memberi hukuman keterlaluan pada siswa secara fisik
- Tawuran pelajar yang menewaskan
Sementara itu, pelanggaran HAM dalam masyarakat, dapat berupa:
- Pertikaian antarkelompok, geng, atau suku karena terjadi konflik sosial
- Masyarakat main hakim sendiri pada pencuri
- Masyarakat merusak fasilitas umum karena kecewa dengan kebijakan pemerintah
Penegakan dan perlindungan tentang HAM di Indonesia penting keberadaannya bagi masyarakat. HAM berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sebagai manusia seutuhnya dan berhubungan erat dengan Pancasila.
Pelanggaran HAM memiliki payung hukum berupa UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus yang memiliki kaitan dengan pelanggaran HAM akan diperiksa dan diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.
Pasal tersebut menjelaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan menurut ketentuan hukum acara pidana. Jaksa Agung dengan surat perintah dan alasan penangkapan memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan dan penangkapan, kecuali tersangka tertangkap tangan.