Respons KPK Soal Laporan HAM Amerika Serikat dalam Pemberantasan Korupsi Indonesia
Terbaru

Respons KPK Soal Laporan HAM Amerika Serikat dalam Pemberantasan Korupsi Indonesia

Berbagai penegakan hukum korupsi di Indonesia yang masih kurang transparan. Represif terhadap aktivis anti korupsi juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan Laporan Hak Asasi Manusia (Human Rights Report) 2021 yang salah satunya menyoroti pemberantasan korupsi di Indonesia pada pekan lalu. Dalam laporan tersebut, AS menyoroti berbagai penegakan hukum korupsi di Indonesia yang masih kurang transparan. Selain itu, represif terhadap aktivis anti korupsi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus.

Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri menyampaikan pihaknya menghormati pandangan para pihak termasuk asing dalam penegakan korupsi di Indonesia. Dia mengatakan pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak.

“Tidak hanya antar pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global. KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia turut aktif dalam berbagai forum internasional baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan informasi, ataupun penanganan perkara lintas yuridiksi,” ujar Ali Fikri, Senin (18/4/2022).

Baca:

Dia menegaskan dalam beberapa forum KPK beberapa kali bertukar pikiran mengenai praktik yang tepat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. KPK juga terbuka terhadap praktik pemberantasan korupsi dari luar negeri untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Indonesia pun telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global ini, seperti dalam berbagai pengusutan perkara ataupun pemulangan asset recovery di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara. Selain isu kinerja, isu kelembagaan juga terkadang menjadi pembahasan para pihak untuk dapat menjadi pembelajaran dan diskursus. Di antaranya terkait peralihan status kepegawaian dan penegakan etik di KPK,” ungkap Ali.

Sementara itu, pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah memenuhi prosedur yang benar karena proses dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik.

Kemudian, pada isu penegakan kode etik, dengan terbitnya UU No.19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK.

“Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK. Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Seperti dikutip dalam Laporan Human Rights 2021, meski terdapat penegakan hukum pidana bagi para pejabat yang melakukan korupsi, namun upaya pemerintah belum cukup. Terlepas dari penangkapan dan penghukuman banyak pejabat tinggi, termasuk Mantan menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial, namun persepsi luas bahwa korupsi tetap mewabah.

Laporan tersebut juga mengungkapkan terdapat peristiwa yang bertentangan dengan semangat penegakan anti korupsi, seperti penyingkiran penyidik tertentu pegawai KPK serta pelanggaran etik dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar karena melakukan kontak dengan subjek (pihak) dalam penyelidikan.

Tags:

Berita Terkait