Dugaan pelanggaran kode etik pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian publik seiring adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS) yang diduga menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan laporan tersebut dan sedang mempelajarinya untuk ditindaklanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut,” ungkap Ali, Rabu (13/4/2022).
Dia meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. “Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak. Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Baca Juga:
- KPK Tetapkan Walkot Bekasi Non-Aktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU
- Peran Penting Penyuluh Antikorupsi Jadi Pembahasan dalam Pertemuan G20 ACWG
- Menggagas Hukuman Sita Jaminan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat. "Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).
Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut. "Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris. Dari laporan tersebut, Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Untuk diketahui, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Alhasil, pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga dijatuhi sanksi berat. Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
















