Pegawai KPK juga dilarang menyembunyikan, mengubah, memindahtangankan, menghancurkan, merusak catatan atau dokumen kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas, menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik Komisi untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kecuali atas persetujuan atasan, menggunakan point atau manfaat dari program frequent flyer, point rewards, atau sejenisnya yang diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk ditukarkan dengan tiket pesawat, barang, dan/atau voucer guna kepentingan pribadi;
Lalu mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali terdapat alasan kemanusiaan dan berdasarkan izin atasan langsung dan tidak menghambat atau menyampingkan pelaksanaan tugas serta tidak merugikan keuangan Komisi, memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi, perjudian, dan kelab malam dan terakhir menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Untuk pasal 5 berkaitan dengan sinergi yang intinya setiap pegawai KPK diharuskan bisa bersinergi baik dengan sesame pegawai maupun instansi lain sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian Pasal 6 lebih mengharuskan terkait dengan kesetaraan dengan tidak memandang ras, suku, agama dan tidak melakukan tindakan diskriminatif.
Sementara Pasal 7 berkaitan dengan profesionalisme seperti bekerja sesuai SOP, dilarang berolahraga dengan pihak yang berperkara, mengeluarkan pernyataan publik dan juga pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik. Dan pada Pasal 8 berkaitan dengan kepemimpinan salah satu poinnya yaitu menghindari sikap, tingkah laku, atau ucapan yang dilakukan untuk mencari popularitas, pujian, atau penghargaan dari siapapun dalam pelaksanaan tugas Komisi.
Sanksi
Seperti yang telah dijelaskan diatas, ada tiga kategori sanksi yang diberikan jika melanggar aturan dewas pasal 4, 5, 6, 7 hingga 8 tergantung pada jenis pelanggarannya. Jika dampak atau kerugian terhadap negara masuk dalam kategori pelanggaran berat, sementara lainnya yaitu “hanya” berupa teguran tertulis hingga adanya pemotongan gaji.
Dalam Bab V Pasal 9 ayat (3) tertulis sanksi ringan jika dampak yang ditimbulkan pada kedeputian, sementara untuk sedang dampaknya terhadap lembaga dan berat dampaknya kepada negara. Dan pada Pasal 10 ayat (2), sanksi ringan terdiri atas teguran lisan berlaku selama 1 bulan, teguran tertulis berlaku 3 bulan hingga 6 bulan.
“Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan; b. pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama 6 bulan; c. pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama 6 bulan. (4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas: a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan; b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan,” tulis pasal 10 ayat (3).
Sementara untuk sanksi berat yaitu pemotongan gaji sebesar 30% selama 12 bulan, dan bagi pegawai pada rumpun struktural diturunkan satu tingkat dari jabatanya. Kemudian pada pegawai rumpun spesialis/administrasi diturunkan sebanyak dua jenjang, diminta mengundurkan diri hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengawal tahan KPK dipecat secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik mulai dari menerima uang Rp300 ribu, kiriman empek-empek dan juga meminjam uang sebesar Rp800 ribu dari pihak yang sedang berperkara. Ini adalah putusan terberat Dewas KPK hingga saat ini setelah sebelumnya memberikan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Plt Direktur Dumas Aprizal dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
















