Dua Sisi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Utama

Dua Sisi Putusan Tubagus Chaeri Wardana

Tidak ada pertimbangan meringankan. TPPU tidak terbukti, namun Perma Pedoman Pemidanaan UU Tipikor perberat hukuman.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Foto: RES
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Foto: RES

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp58 miliar. Dari sisi pemidanaan badan, hukuman ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Meskipun begitu, hakim tinggi yang dipimpin Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso ini sependapat dengan hakim tingkat pertama bahwa dakwaan komulatif kedua dan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.

Menurut hakim tinggi, setelah mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Juli 2020 Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst beserta semua bukti-buktinya, dan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, putusan itu sudah tepat dan hanya diperlukan perbaikan dari sisi lamanya pidana penjara. (Baca Juga: Melihat Prosedur Pemindahan Tahanan dari Kasus Wawan)

“Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara banding, namun Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” kata hakim tinggi dikutip dari salinan putusan yang diperoleh hukumonline.

Berkaitan dengan memori banding, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menyoroti perihal pencucian uang yang dilakukan Wawan. Menurut penuntut, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Kemudian majelis seharusnya mempertimbangkan ketidakmampuan Wawan untuk membuktikan harta kekayaannya bukan hasil dari tindak pidana.

Sebab berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu fakta hukum atau suatu alat bukti pun yang dapat menjelaskan kalau harta kekayaan tersebut diperoleh Terdakwa dari cara sah. “Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menilai predicate crime tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar penuntut dalam memori banding sebagaimana tertera dalam amar putusan.

Sementara Wawan melalui penasihat hukumnya dalam kontra memori banding menyatakan penuntut umum tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan, sehingga gagal memenuhi unsur yang diketahuimya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam Undangundang TPPU.

Tags:

Berita Terkait