Mengenal Tahapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Terbaru

Mengenal Tahapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Para pihak terlebih dulu harus sepakat memilih mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif PMN, Fahmi Shahab saat menjadi narasumber dalam Webinar Hukumonline 2023 bertema Mediasi sebagai Pendekatan Efektif Penyelesaian Sengketa: Menguasai Keterampilan Mediasi, Kamis (24/8/2023). Foto: ADY
Direktur Eksekutif PMN, Fahmi Shahab saat menjadi narasumber dalam Webinar Hukumonline 2023 bertema Mediasi sebagai Pendekatan Efektif Penyelesaian Sengketa: Menguasai Keterampilan Mediasi, Kamis (24/8/2023). Foto: ADY

Mediasi merupakan salah satu cara alternatif menyelesaikan sengketa atau perselisihan. Regulasi yang mengatur tentang mediasi antara lain UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ada juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang telah diubah beberapa kali terakhir melalui Perma No.1 Tahun 2016.

Mediasi merupakan cara yang bisa dipilih para pihak untuk menuntaskan persoalan di luar mekanisme pengadilan. Kesepakatan perdamaian yang tercapai dalam proses mediasi dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh pengadilan tingkat pertama. Agar proses mediasi berjalan lancar, ada berbagai hal yang perlu dicermati antara lain tahapan mediasi. Mediasi bisa dilakukan baik di dalam atau di luar pengadilan. Salah satu lembaga yang menyelenggarakan proses mediasi yakni Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Direktur Eksekutif PMN, Fahmi Shahab mengatakan proses mediasi bisa berlangsung secara baik dan cepat jika para pihak yang bisa hadir secara langsung, atau perwakilan yang representatif sehingga bisa melakukan negosiasi dan membuat keputusan. Jika pihak yang hadir diwakili, bisa jadi perwakilan yang hadir itu tidak memberi pemahaman yang tepat kepada atasannya atau pihak langsung.

“Hal seperti ini yang menghambat proses mediasi,” ujarnya dalam Webinar Hukumonline 2023 bertema “Mediasi sebagai Pendekatan Efektif Penyelesaian Sengketa: Menguasai Keterampilan Mediasi”, Kamis (24/8/2023).

Baca juga:

Fahmi menjelaskan proses mediasi dimulai dari pendaftaran yang dilakukan salah satu pihak untuk melakukan mediasi. Jika kasusnya layak untuk diproses mediasi maka para pihak akan dihubungi terutama termohon. Para pihak yang sepakat untuk menyelesaikan masalahnya melalui mediasi kemudian memilih siapa mediatornya. Selanjutnya, para pihak menandatangani kontrak yang memuat tentang berjalannya proses mediasi, kode etik mediator, ongkos mediasi, dan berapa lama proses ini berlangsung. Ongkos mediasi pada prinsipnya ditanggung para pihak atau bisa juga disepakati lain.

Bahkan, menurut Fahmi ada kasus di mana proses mediasi didaftarkan oleh pihak ketiga, bukan para pihak yang berselisih langsung. Misalnya, perselisihan antara perusahaan dan serikat pekerja, yang mendaftarkan agar diselesaikan melalui mediasi yakni perusahaan pemegang merek yang produknya dikerjakan oleh perusahaan yang bersengketa dengan serikat pekerja itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait