Mengenalkan Wajah Hukum Perburuhan
Edisi Lebaran 2011:

Mengenalkan Wajah Hukum Perburuhan

Buku Iman Soepomo dianggap sudah tak update lagi. Buku lain terjebak hanya pada pembahasan peraturan.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Buku Iman Soepomo yang lain, Hukum Perburuhan, Bidang Hubungan Kerja juga tak kalah berumur dengan Pengantar Hukum Perburuhan. Diterbitkan oleh penerbit yang sama, buku ini pertama kali dicetak pada 1975 dan sudah beberapa kali dicetak ulang dan direvisi.

 

Berpengaruh

Minimnya literatur hukum perburuhan saat itu membuat buku Iman Soepomo seolah mendominasi ‘pasar’. 

 

“Pada era 80-an hingga 2000-an awal, buku Iman Supomo praktis mendominasi literatur hukum perburuhan. Mulai dari kuliah awal perburuhan hingga pendalaman mengacu pada buku ini,” kata pengajar Hukum Perburuhan Universitas Atmajaya Jakarta, Surya Tjandra kepada hukumonline.

 

“Buku Iman Soepomo ini dikenal dengan sistematika buku yang ia sebut sebagai Pancawarna Perburuhan,” tutur lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. “Dan Pancawarna Perburuhan ini seolah menjadi pedoman dan diikuti oleh para penulis buku serupa yang lain.”

 

Pancawarna Perburuhan Iman Soepomo terdiri dari bidang pengerahan/penempatan tenaga kerja, bidang hubungan kerja, bidang keselamatan kerja, bidang keamanan kerja dan bidang jaminan sosial bagi buruh.

 

Pernyataan Surya bukannya tanpa alasan. Ada beberapa penulis yang memang menjadikan Pancawarna Perburuhan ala Iman Soepomo sebagai sistematika bukunya. Bahkan ada juga beberapa yang menyadur begitu saja kalimat dari buku Iman Soepomo ke dalam buku mereka.

 

Halili Toha dan Hari Pramono dalam bukunya yang berjudul Hubungan Kerja antara Majikan dan Buruh yang diterbitkan oleh Bina Aksara, pada 1987 misalnya yang mengikuti penuh sistematika Pengantar Hukum Perburuhan-nya Iman Soepomo.

 

Hal yang sama juga terjadi dalam buku FX Djumialdji dalam bukunya, Pemutusan Hubungan Kerja (Perselisihan Perburuhan Perorangan) yang diterbitkan oleh Rineka Cipta pada 1992. Ia hanya mengulang kembali sistematika Imam Soepomo yang membagi pemutusan hubungan kerja (PHK) kedalam empat jenis, yaitu PHK oleh majikan, PHK oleh buruh, PHK demi hukum, dan PHK oleh pengadilan.

Tags: