Mengenang Prof. Erman Rajagukguk Sebagai Pelopor Hukum Ekonomi di Indonesia
Utama

Mengenang Prof. Erman Rajagukguk Sebagai Pelopor Hukum Ekonomi di Indonesia

Bahasa hukum ekonomi yang dikembangkan Prof. Erman memiliki tujuan yang jelas. Penggunaan bahasa hukum ekonomi ketimbang hukum bisnis bertujuan untuk memperluas cakupan ilmu. Artinya, Prof. Erman ingin menegaskan bahwa hukum ekonomi memiliki peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, tidak hanya sekedar mengurusi persoalan perdagangan (bisnis).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Bahasa hukum ekonomi yang dikembangkan Prof. Erman memiliki tujuan yang jelas. Penggunaan bahasa hukum ekonomi ketimbang hukum bisnis bertujuan untuk memperluas cakupan ilmu. Artinya, Prof. Erman ingin menegaskan bahwa hukum ekonomi memiliki peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, tidak hanya sekedar mengurusi persoalan perdagangan (bisnis).

A picture containing text, screenshot, electronics

Description automatically generated

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad.

Di samping itu, lanjut Prof. Suparji, ada cita-cita luhur dibalik pengembangan hukum ekonomi yang dipelopori oleh Prof. Erman. Hukum ekonomi diharapkan mampu mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara, serta cita-cita dalam social justice dan mewujudkan kesejahteraan negara.

”Salah satu nilai dari hukum ekonomi Prof. Erman adalah bagaimana ada kesejahteraan umum, bagaimana ada keadilan sosial dan ini jadi realitas. Bagaimana hukum tidak hanya memenjarakan orang dan menghempas kemerdekaan, tetapi juga bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Dan penerapan hukum ekonomi dan teknologi bagian dalam rangka implementasi fungsi tujuan kita berbangsa dan bernegara,” papar Prof. Suparji.

Bagi Prof. Ningrum, hubungan Prof. Erman dan hukum ekonomi sangatlah erat. Namun meskipun terkesan tendensius di bidang hukum ekonomi, Prof. Erman tidak melupakan bidang ilmu hukum lainnya dan tetap melayani mahasiswa yang mengambil disertasi di luar ilmu hukum ekonomi seperti pidana, perdata dan sebagainya.

“Prof. Erman itu mungkin yang kami lihat pengalaman di USU bukan tendensius, tapi memang mengajak kami semua untuk masuk ke hukum ekonomi sehingga membuat kawan-kawan yang disertasi di pidana, HTN, agak merasa kok Prof. Erman care disitu. Tapi saya melihat bukan beliau tidak bersemangat. Ada dua hal pertama substansi tidak dapat kita sangkal bahwa 60 persen pemikiran Prof. Erman itu di bidang hukum ekonomi dan menjadikan anak didik Prof. Erman sangat dekat dengan hukum ekonomi. Tapi beliau tetap melayani pidana, dan duet dengan Prof. Tuti itu duet mematikan. Lihat saja Prof. Erman menulis macam-macam buku, argararia, dan sebagainya,” ungkap Prof. Ningrum.

Tags:

Berita Terkait