​​​​​​​Mengendus Badai Omnibus Oleh: Eryanto Nugroho*)
Kolom

​​​​​​​Mengendus Badai Omnibus Oleh: Eryanto Nugroho*)

Undang-undang omnibus ramai diperbincangkan. Ke mana angin omnibus berhembus?

Bacaan 2 Menit

 

Tingginya tingkat kerumitan tersebut, justru membuat draft tersebut harus dibuka sejak awal untuk membuka ruang pembahasan bagi segenap pemangku kepentingan. Pasal 96 ayat (4) UU No.12 Tahun 2011 jelas menyatakan bahwa untuk memudahkan partisipasi masyarakat, setiap rancangan peraturan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

 

Pemerintah juga sebenarnya tidak perlu menunggu Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk bisa memberi akses kepada publik untuk bisa memberi masukan terhadap rancangan peraturan. Perlu diingat bahwa Asas Keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-udangan yang baik mensyaratkan keterbukaan seluas-luasnya mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

 

Pola melempar bola ke DPR sebaiknya tidak dilakukan lagi oleh Presiden Jokowi dalam proses omnibus law ini. Belajar dari pembahasan kilat yang dilakukan terhadap undang-undang perubahan UU KPK yang lalu (hanya 12 hari) di DPR, jangan sampai ada kesan bahwa Presiden lepas tangan seolah pembahasan undang-undang di DPR bukan urusannya lagi. Padahal jelas menurut konstitusi kita, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

 

Pemerintah dan DPR harus cermat dan bertanggungjawab dalam mengelola berbagai aspirasi masyarakat. Ada banyak kepentingan berlintasan dalam isu-isu omnibus law ini, kepentingan bisnis, perburuhan, investasi, kelestarian lingkungan, hak asasi manusia dan lain-lain.

 

Perlu ada keseimbangan pendekatan yang proporsional dalam mengelola aspirasi publik yang mewakili berbagai pemangku kepentingan. Melalui Keputusan Menko Perekonomian No.378 Tahun 2019, Pemerintah membentuk Satgas bersama Pemerintah dan KADIN untuk konsultasi publik omnibus law. Di sisi lain, diberitakan bahwa Presiden memberikan arahan kepada Kapolri, Kepala BIN, dan Jaksa Agung untuk ikut terlibat dan melakukan pendekatan kepada berbagai organisasi dalam rangka memuluskan pembahasan omnibus law. Perbedaan cara-cara pendekatan seperti ini perlu diubah, janganlah Pemerintah menggunakan pendekatan “ramah ke atas, galak ke bawah”.

 

Kalau badai omnibus terus melaju kencang tanpa memperhatikan suara dan kepentingan publik, sudah sepatutnya publik bertanya: badai omnibus ini berhembus untuk siapa?

 

*)Eryanto Nugroho adalah Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait