​​​​​​​Mengendus Badai Omnibus Oleh: Eryanto Nugroho*)
Kolom

​​​​​​​Mengendus Badai Omnibus Oleh: Eryanto Nugroho*)

Undang-undang omnibus ramai diperbincangkan. Ke mana angin omnibus berhembus?

Bacaan 2 Menit

 

Omnibus law ini bahkan sudah mulai punya nama lain di Indonesia, yaitu: “Undang-undang Sapu Jagat”.

 

Model pendekatan omnibus ini pernah dipraktikkan di beberapa negara lain seperti Filipina, Australia, Amerika Serikat, dan lain-lain. Di Indonesia, walaupun sudah ada beberapa undang-undang yang menggunakan pendekatan serupa (misal: UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan), namun bisa dikatakan bahwa penyusunan omnibus law dalam skala masif seperti yang dibahas saat ini, belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Tercantum dalam daftar prioritas 2020, ada empat omnibus law: RUU Cipta Lapangan Kerja (disiapkan oleh Pemerintah), RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (disiapkan oleh Pemerintah), RUU Ibukota Negara (disiapkan oleh Pemerintah), dan RUU Kefarmasian (disiapkan oleh DPR).

 

Pertimbangan ekonomi dan upaya menggaet investor, nampak jelas menjadi salah satu latar belakang utama persiapan paket omnibus law ini. Dengan omnibus law Cipta Lapangan Kerja misalnya, Pemerintah mengharapkan terdorongnya pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% - 6%, dan terhindarnya Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

 

Omnibus Law besutan Presiden Jokowi ini juga sepertinya memang disiapkan untuk melaju secepat kilat. Awalnya disebut pada pidato pertama Jokowi sebagai Presiden periode ke-2 pada 20 Oktober 2019, omnibus law kemudian melaju masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020, yang ditetapkan oleh DPR pada 22 Januari 2020.

 

Desakan penuntasan kilat ini dipertegas lagi oleh Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa dirinya akan “angkat dua jempol” jika DPR bisa menyelesaikan omnibus law ini dalam waktu 100 hari. Sinyal dari Presiden ini tentu tidak bisa dipandang enteng, mengingat bahwa komposisi kursi di DPR 2019-2024 lebih dari separuhnya diduduki oleh koalisi partai pendukung Pemerintah.

 

Kuatnya dorongan dari Presiden Jokowi untuk menuntaskan paket omnibus law ini, sepertinya untuk sementara akan mengesampingkan janji sebelumnya untuk membenahi regulasi di Indonesia secara lebih komprehensif melalui badan khusus pembenahan regulasi.

 

Publik perlu bersiap, karena badai pembahasan omnibus bisa jadi segera berhembus secepat kilat.

 

Pentingnya Suara Publik

Mengingat tingkat kerumitan yang luar biasa tinggi dalam pembahasan omnibus law ini, pelibatan publik dengan mendengarkan suara para pemangku kepentingan menjadi semakin penting. Sekadar contoh, untuk omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja diberitakan ada 2.517 pasal terdampak dari 83 Undang-Undang.

Tags:

Berita Terkait